Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Samosir
Tanggal Putusan: 8 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-06-21
Pemohon
Pemohon : Martua Sitanggang dan Mangiring Tamba Termohon : KPU Kab. Samosir
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Hani Adhani
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir
Nomor 45 Tahun 2010 tentang Pengesahan dan Penetapan Hasil Jumlah Suara
Yang Diperoleh Setiap Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Samosir Tahun 2010, tanggal 14 Juni 2010 yang ditetapkan oleh
Termohon;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
109
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) keberatan berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon
diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Samosir
sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor 45
Tahun 2010 tentang Pengesahan dan Penetapan Hasil Jumlah Suara Yang
Diperoleh Setiap Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Samosir Tahun 2010, tanggal 14 Juni 2010, maka Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
110
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008, dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Samosir Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2010, Pemohon I dan
Pemohon II adalah Pasangan Calon Peserta Pemilukada Kabupaten Samosir
Tahun 2010, Nomor Urut 7 dan Nomor Urut 6 (vide Bukti Bukti T-5 = Bukti PT-1);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9] Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Samosir Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor 45 Tahun 2010 tentang Pengesahan
dan Penetapan Hasil Jumlah Suara Yang Diperoleh Setiap Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2010,
tanggal 14 Juni 2010 (vide Bukti P1-1 = Bukti P2-1 = Bukti T-7 = Bukti PT1-2 =
Bukti PT2-1);
111
[3.10] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Selasa, 15 Juni 2010, Rabu, 16
Juni 2010, dan Kamis, 17 Juni 2010;
[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon I diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2010 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 187/PAN.MK/2010, dan permohonan Pemohon II
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2010
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 195/PAN.MK/2010,
sehingga permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan
permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan;
[3.12] Menimbang bahwa selain itu, Termohon mengajukan eksepsi yang pada
pokoknya mendalilkan bahwa dasar hukum permohonan Pemohon tidak jelas
(Obscuur libel) dan tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf a PMK Nomor 15 Tahun 2008. Terhadap dalil-dalil tersebut
Mahkamah berpendapat bahwa dalil Termohon sangat berkaitan erat dengan
pokok permohonan, sehingga eksepsi dimaksud akan dipertimbangkan bersama
pokok permohonan;
[3.13] Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing), dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan, berdasarkan keterangan dan penjelasan para pihak (Pemohon,
Termohon dan Pihak Terkait), bukti-bukti surat dari Pemohon, Termohon dan
Pihak Terkait, keterangan para saksi dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait,
serta keterangan dari Panwaslu Kabupaten Samosir, sebagai berikut:
Pokok Permohonan
[3.14]
Menimbang
bahwa
para
Pemohon
dalam
permohonannya
sebagaimana telah secara lengkap diuraikan dalam bagian Duduk Perkara, pada
pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
112
PERKARA 47/PHPU.D-VIII/2010
1. Keputusan Termohon atas hasil Pemilukada Kabupaten Samosir cacat hukum
karena didasarkan pada pelaksanaan Pemilukada yang penuh pelanggaran
secara sistematis, terstruktur dan masif.
2. Bahwa pelanggaran tersebut mempengaruhi hasil perolehan suara seluruh
pasangan calon dengan jumlah yang signifikan.
3. Adapun pelanggaran yang masif tersebut telah dipersiapka
Kata Kunci
Bupati; Wakil Bupati; Kabupaten Samosir; Pemilukada Kabupaten Samosir Tahun 2010; Hasil Pemungutan Suara; Komisi Pemilihan Umum; Ober Sihol Parulian Sagala; Tigor Simbolon.
