Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 51/PUU-XV/2017 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 12 Desember 2017

Tanggal Registrasi: 2017-08-16

Pemohon

Muhammad Sholeh, S.H.

Majelis Hakim

Anwar Usman (K), Wahiduddin Adams (A), Aswanto (A), Saiful Anwar (PP)

Amar Putusan

sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); 2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima; 3. Menerima keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan; 4. Menyatakan [[Pasal 24 huruf a]], [[Pasal 46 ayat (2)]], dan [[Pasal 48 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014]] tentang Pengelolaan Keuangan Haji tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5. Menyatakan [[Pasal 24 huruf a]], [[Pasal 46 ayat (2)]], dan [[Pasal 48 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014]] tentang Pengelolaan Keuangan Haji tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5] Menimbang bahwa Presiden menyerahkan kesimpulan yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 16 November 2017 yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya; [2.6] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini. 3. PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU [[MK]]), dan [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]]; [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu [[Pasal 24 huruf a]], Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (1) [[Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014]] tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605, selanjutnya disebut UU 34/2014) terhadap [[UUD 1945]], maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undan