Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 51/PUU-XIV/2016 PUU Dikabulkan

Tanggal Putusan: 23 Agustus 2016

Tanggal Registrasi: 2016-06-23

Pemohon

Ir. H. Abdullah Puteh, kuasa hukum Supriyadi Adi, S.H., dkk

Majelis Hakim

Anwar Usman (K) Aswanto (A) Patrialis Akbar (A) Saiful Anwar (PP

Amar Putusan

Mahkamah Nomor [[4/PUU-VII/2009]], bertanggal 24 Maret 2009, mempunyai arti bahwa seseorang yang terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana maka syarat kedua dan keempat dari amar Putusan Mahkamah Nomor [[4/PUU-VII/2009]], bertanggal 24 Maret 2009, menjadi tidak diperlukan lagi karena yang bersangkutan telah secara berani mengakui tentang status dirinya yang merupakan mantan narapidana. Dengan demikian maka ketika seseorang mantan narapidana selesai menjalankan masa tahanannya dan mengumumkan secara terbuka dan jujur bahwa dia adalah mantan narapidana, yang bersangkutan dapat mencalonkan diri menjadi gubernur, bupati, dan walikota atau mencalonkan diri dalam jabatan publik atau jabatan politik yang pengisiannya melalui pemilihan (elected officials). Pada akhirnya, masyarakat yang memiliki kedaulatan lah yang akan menentukan pilihannya, namun apabila mantan narapidana tersebut tidak mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana maka berlaku syarat kedua putusan Mahkamah Nomor [[4/PUU-VII/2009]] yaitu lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; [3.11] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Nomor [[42/PUU-XIII/2015]] tersebut di atas, syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah sebagaimana yang ditentukan dalam [[Pasal 7 huruf g]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang adalah sama dengan syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah sebagaimana ditentukan dalam [[Pasal 67 ayat (2) huruf g]] UU 11/2006. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat, meskipun Undang-Undang yang diuji dalam Putusan Nomor [[42/PUU-XIII/2015]] berbeda dengan perkara a quo, namun oleh karena yang diuji substansinya sama, yakni mengenai tidak pernah dijatuhi pidana penjara untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah, maka pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor [[42/PUU-XIII/2015]] tersebut dengan sendirinya menjadi pertimbangan putusan ini. [3.12] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai [[Pasal 67 ayat (2) huruf g]] UU 11/2006 bertentangan dengan [[UUD 1945]] secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana, beralasan menurut hukum; [3.13] Menimbang bahwa dalam putusan Mahkamah Nomor [[42/PUU-XIII/2015]] terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi [[Maria Farida Indrati]], Hakim Konstitusi [[I Dewa Gede Palguna]], dan Hakim Konstitusi [[Suhartoyo]]. Oleh karen