Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Tanggal Putusan: 8 Oktober 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-15
Pemohon
Pemohon : 1. M. Farhat Abbas 2. Windu Wijaya Kuasa Pemohon : Moh. Yaser Arafat, S.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva H. M. Akil Mochtar H. M. Arsyad Sanusi Makhfud
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan dari M. Farhat Abbas, S.H.,M.H. dan Windu Wijaya, dengan surat permohonannya bertanggal 7 Juli 2010 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu, 7 Juli 2010, dengan registrasi Perkara Nomor 51/PUU-VIII/2010 perihal Pengujian Pasal 1 angka 8, Pasal 8 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap Perkara Nomor 51/PUU-VIII/2010 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 287/TAP.MK/2010 bertanggal 7 Juli 2010, tentang Penunjukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan Nomor 51/PUU- VIII/2010; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 081.1/TAP.MK/2009 bertanggal 7 Juli 2010 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan; c. bahwa terhadap perkara tersebut Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Agustus 2010 telah melakukan sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan; 2 d. bahwa pada tanggal 23 September 2010, Mahkamah Konstitusi telah pula melakukan Sidang Panel untuk Pemeriksaan Perbaikan Permohonan, selanjutnya pada tanggal 24 September 2010, Mahkamah Konstitusi telah menerima surat bertanggal 24 September 2010 dari Moh. Yaser Arafat, S.H, salah seorang Kuasa Pemohon, perihal Penarikan Kembali Permohonan Pengujian Undang-Undang a quo; e. bahwa terhadap permohonan penarikan kembali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim tanggal 27 September 2010 telah menetapkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 51/PUU-VIII/2010 tersebut beralasan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, oleh karena itu permohonan penarikan kembali tersebut dapat dikabulkan; Mengingat : Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); MENETAPKAN: - Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; - Menyatakan permohonan Nomor 51/PUU-VIII/2010 perihal Pengujian Pasal 1 angka 8, Pasal 8 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali oleh para Pemohon; - Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Pengujian Pasal 1 angka 8, Pasal 8 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali permohonan Nomor 51/PUU-VIII/2010 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; 3 Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Harjono, M. Arsyad Sanusi, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, dan Muhammad Alim, pada hari Senin tanggal dua puluh tujuh bulan September tahun dua ribu sepuluh dan diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal delapan bulan Oktober tahun dua ribu sepuluh oleh tujuh hakim konstitusi tersebut, dengan didampingi oleh Makhfud sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon atau Kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili. dan tanpa dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd. Moh. Mahfud MD ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. ttd. Achmad Sodiki M. Arsyad Sanusi ttd. ttd. Ahmad Fadlil Sumadi Maria Farida Indrati ttd. ttd. Muhammad Alim Harjono PANITERA PENGGANTI, ttd. Makhfud 4
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Penyelenggaraan Ibadah Haji; ditarik kembali
