Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Perkara 51/PUU-VI/2008 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 17 Februari 2009

Tanggal Registrasi: 2008-12-02

Pemohon

Saurip Kadi

Majelis Hakim

Maruarar Siahaan Achmad Sodiki Maria Farida Indrati Cholidin N

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; sistem Orde Baru yang otoriter; hak rakyat adalah pembawaan manusia bersama kelahirannya; Perbedaan Negara Otoriter dan Demokrasi; Ciri lain yang menonjol dalam Negara Otoriter; Pemerintah tidak terlibat dalam membuat Undang-Undang; Peran Partai Politik; tidak akan ada Negara tanpa warga Negara; kudeta terhadap pemerintahan dilakukan tanpa mengubah Negara; partai adalah wadah untuk saluran politik bagi rakyat; Parlementer VS Presidensial; Pemilu Dagang Sapi; Partai politik bertindak sebagai calo politik; Kartel Kekuasaan Partai-Partai Politik Warisan Orde Baru; sistem kenegaraan yang otoriter; silent revolution; hak partai politik tidak boleh melampaui hak warga Negara