Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Tanggal Putusan: 16 Desember 2024
Pemohon
Iwan Hari Rusawan
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menolak provisi Pemohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
126
1 angka 6, Pasal 1 angka 7, dan Pasal 210 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut
UU 17/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
127
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon, yang
apabila dirumuskan Mahkamah sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (vide bukti P-1) yang telah memiliki pengalaman
melaksanakan khitan (sunat) selama lebih dari 15 tahun, baik sunat kepada laki-
laki maupun perempuan;
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah frasa “pendidikan profesi” dalam Pasal 1 angka
6, frasa “pendidikan tinggi” dalam Pasal 1 angka 7, dan Pasal 210 UU 17/2023
yang menyatakan:
Pasal 1 angka 6 UU 17/2023
Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan
melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan
kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
Pasal 1 angka 7 UU 17/2023
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan
128
melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan
untuk melakukan Upaya Kesehatan.
Pasal 210 UU 17/2023
(1) Tenaga medis harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah
pendidikan profesi.
(2) Tenaga kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah diploma
tiga.
3. Bahwa menurut Pemohon, Pemohon memiliki hak konstitusional berupa hak
untuk beribadat menurut agama, hak untuk memilih pendidikan dan pengajaran,
hak untuk memilih pekerjaan, hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan, hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif tersebut sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (1),
Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa menurut Pemohon, dengan berlakunya ketentuan norma Pasal 1 angka
6, Pasal 1 angka 7, dan Pasal 210 UU 17/2023 telah merugikan hak
konstitusional Pemohon sebagai seseorang yang mendapatkan pengetahuan
dan keterampilan khitan bukan dari pendidikan formal, sehingga Pemohon tidak
leluasa menjalankan khitan yang merupakan praktik keyakinan berdasarkan
ajaran agama, tidak dapat memilih format pendidikan, tidak dapat memilih bentuk
pekerjaan, serta tidak mendapatkan kesempatan dan manfaat yang sama selain
apa yang telah ditetapkan oleh Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 7, dan Pasal 210
UU 17/2023.
Berdasarkan uraian kedudukan hukum yang dikemukakan oleh Pemohon
tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan adanya
hak konstitusional yang dimiliki dan dianggap dirugikan dengan berlakunya norma
Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 7, dan Pasal 210 UU 17/2023 yang dimohonkan
pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut bersifat
spesifik dan potensial akan terjadi serta memiliki hubungan sebab akibat (causal
verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, terutama hak konstitusional
Pemohon dalam menjalankan pekerjaannya sebagai ahli sunat yang bergerak di
bidang kesehatan tetapi tidak diatur secara spesifik dalam UU 17/2023. Oleh karena
itu, apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian
129
hak konstitusional dimaksud tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh
Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan permohonan
pro
Kata Kunci
Pengertian tenaga medis dan tenaga kesehatan
