Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Tanggal Putusan: 31 Mei 2022
Tanggal Registrasi: 2022-04-05
Pemohon
Djunatan Prambudi
Majelis Hakim
Enny Nurbaningsih (K) Suhartoyo (A) Saldi Isra (A) Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
20
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953, selanjutnya disebut UU
20/2016) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok
permohonan
Pemohon,
Mahkamah
memandang
perlu
untuk
mempertimbangkan beberapa hal penting berkenaan dengan permohonan
Pemohon, sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah menerima permohonan Pemohon bertanggal 8
Maret 2022 yang diterima di Kepaniteraan pada 25 Maret 2022 dan diregistrasi pada
5 April 2022. Terhadap permohonan a quo, Mahkamah telah melaksanakan Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan pada 26 April 2022. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan
Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 2/2021), Mahkamah wajib memberikan nasihat kepada Pemohon untuk
melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan;
21
[3.3.2]
Bahwa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 26 April 2022
tersebut dihadiri oleh para penerima kuasa yaitu Leonardo Siahaan dan Fransiscus
Arian Sinaga, S.H. tanpa dihadiri oleh pemberi kuasa. Dalam persidangan a quo,
Majelis Hakim telah menasihati para penerima kuasa untuk memperbaiki surat
kuasa dan permohonannya. Sebab, dalam surat kuasa bertanggal 8 Maret 2022
tersebut pemberi kuasa hanya memberikan kuasa kepada penerima kuasa secara
terbatas, yaitu hanya memberikan kewenangan untuk membuat permohonan
pengujian, memanggil ahli, dan membuat
Kata Kunci
Persamaan pada merek
