Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap UUD 1945

Perkara 50/PUU-XVIII/2020 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 27 Agustus 2020

Tanggal Registrasi: 2020-07-02

Pemohon

Gunawan Simangunsong, Russel Butarbutar, Benny Irfan Siahaan, Muhammad Arsjad Yusuf, Nurharis Wijaya, Efer Koritelu, dan Sarah Febrina

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), Arief Hidayat (A), Saldi Isra (A), Anak Agung Dian Onita (PP)

Amar Putusan

Ditarik Kembali

Kata Kunci

Informasi dan Transaksi Elektronik