Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 27 Oktober 2021
Tanggal Registrasi: 2021-09-20
Pemohon
Herifuddin Daulay
Majelis Hakim
Saldi Isra (K) Arief Hidayat (A) Manahan MP Sitompul (A) Ria Indriyani (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4634, selanjutnya disebut UU 12/2006), sehingga Mahkamah berwenang
menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
37
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
38
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo menyatakan:
Pasal 169 huruf b UU 7/2017
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
Pasal 227 huruf a UU 7/2017
Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226
dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. kartu tanda penduduk elektronik dan akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
Pasal 229 ayat (1) huruf g UU 7/2017
1. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mendaftarkan bakal
Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan:
g. kelengkapan persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 227.
Pasal 2 UU 12/2006
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
Penjelasan Pasal 2 UU 12/2006
Yang dimaksud dengan “orang-orang bangsa Indonesia asli” adalah orang
Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
2. Pemohon adalah warga negara Indonesia yang taat pajak, dan memiliki hak,
berwenang serta berkecakapan untuk melakukan upaya bela negara serta
memiliki hak sebagai pemilih pada pemilihan umum Presiden dan Wakil
Presiden.
3. Bahwa menurut Pemohon, kerugian potensial Pemohon adalah kerugian yang
dimulai sejak bangsa Indonesia asli nusantara dipimpin oleh bangsa lain.
Menurut Pemohon, timbul ketidakjelasan mengenai kriteria warga negara
Indonesia asli dan mana yang bangsa asing selain itu hal ini menyebabkan
persaingan yang tidak seimbang karena ada warga negara Indonesia yang
berasal dari orang tua berkewarganegaraan asing yang melepaskan
kewarganegaraan dan mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
39
4. Bahwa menurut Pemohon, dengan berlakunya Pasal 169, Pasal 227, Pasal 229
UU 7/2017 dan Pasal 2 beserta Penjelasannya UU 12/2006 telah membuka
peluang bagi warga negara Indonesia yang bukan berkebangsaan Indonesia
asli Nusantara untuk mencalonkan diri menjadi Presiden dan/atau Wakil
Presiden. Menurut Pemohon, hal ini merupakan perampasan dan penghapusan
kedaulatan Pemohon yang merupakan bagian dari rakyat Indonesia,
perampasan kedaulatan tersebut sebenarnya adalah juga perampasan dan
penghilangan kedaulatan rakyat Indonesia, dalam bentuk penghapusan hak
rakyat sebagai pemegang otoritas tertinggi negara untuk memilih Presiden yang
berkebangsaan Indonesia asli nusantara.
5. Menurut Pemohon jika permohonan dikabulkan maka kerugian Pemohon akibat
berlakunya ketentuan a quo yaitu kekhawatiran akan masa depan Pemohon
dan/atau anak cucu Pemohon, hidup dalam tekanan, sulit berdagang, sulit
bekerja, sulit ekonomi, ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat baik oleh
sebab tidak adanya perlindungan dari negara dan ketidakpastian yang
menghimpit akibat pembatasan ruang gerak maupun karena tindakan represif
baik oleh oknum-oknum yang diuntungkan oleh keadaan maupun oleh para
pengusung tidak akan terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya tersebut, Pemohon
telah jelas menerangkan hak-hak konstitusionalnya yang dianggap dirugikan oleh
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian di mana kerugian
dimaksud timbul karena adanya hubungan kausal antara norma yang dimohonkan
pengujian dan anggapan kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon
sehingga apabila permohonan dikabulkan maka kerugian dimaksud tidak akan
terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas
norma Pasal 169 huruf b, Pasal 227 huruf a, dan Pasal 229 ayat (1) huruf g UU
7/2017, serta norma Pasal 2 dan Penjelasan Pasal 2 UU 12/2006 yang dimohonkan
pengujiannya, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bah
Kata Kunci
Positioning Presiden dan/atau Wakil Presiden bukan dari berkebangsaan Indonesia
