Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 50/PUU-XIII/2015 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 9 November 2016

Tanggal Registrasi: 2015-04-14

Pemohon

Tato Suwarto

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati (K) Patrialis Akbar (A) Suhartoyo (A) Wiwik Budi Wasito (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang