Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Perkara 50/PUU-VIII/2010 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 21 November 2011

Tanggal Registrasi: 2010-07-13

Pemohon

1. Maemunah; 2. Sugiarto; 3. Sri Linda Y; 4. Rohayati K; 5. Yunus; 6. Tutut Herlina; 7. Dewan Kesehatan Rakyat; 8. Perkumpulan Serikat Rakyat Miskin Kota; dan 9. Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia

Majelis Hakim

H. Ahmad Fadlil Sumadi Achmad Sodiki, Muhammad Alim Saiful Anwar

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Sistem jaminan sosial nasional (SJSN); PT. Asuransi kesehatan indonesia (Askes); PT. Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek); PT. Asuransi sosial angkatan bersenjata Republik Indonesia (Asabri); Walikota Solo; Walikota Yogyakarta; BAdan pelaksana SJSN; Undang-Undang badan pelaksana jaminan sosial (UU BPJS); MAsyarakat miskin; Perusahaan asuransi; Sistem asuransi sosial; Peraturan Presuden nomor 77 tahun 2007 tentang daftar negatif investasi; Penanaman modal asing (PMA); Perusahaan asing; Free trade agreement (FTA); Perjanjian perdagangan bebas; Krisis keuangan global; Perusahaan American International Group (AIG); Moral Hazard; PT> dana tabungan dan asuransi pegawai negeri (Taspen); Pelayanan jasa asuransi; Jaminan kesehatan masyarakat (JAmkesmas); Organisasi masyarakat miskin; Organisasi serikat buruh; Hak asasi manusia (HAM)