Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 5 Mei 2009
Tanggal Registrasi: 2008-12-01
Pemohon
Narliswandi Piliang
Majelis Hakim
H. M. Arsyad Sanusi A.Mukthie Fadjar Maruarar Siahaan Eddy Purwanto
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah mengenai
pengujian konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843, selanjutnya disebut UU ITE)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang
bahwa
sebelum
memasuki
pokok
permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan dua hal, yaitu:
• Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
• Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa salah satu kewenangan konstitutional Mahkamah
berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 12 huruf a
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4359) adalah untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, in casu UU ITE terhadap UUD
1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
87
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama)
warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan:
a. kedudukannya menurut empat kategori Pemohon tersebut di atas;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945
yang dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa tentang kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
88
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan pengujian Pasal 27 ayat (3)
dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, menganggap hak konstitusional yang diberikan oleh
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945,
dirugikan oleh berlakunya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang
berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik”, dengan mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa norma yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena memperlihatkan
adanya
ketidakjelasan
ukuran
dan
makna
mendistribusikan
dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses suatu informasi dan/atau
dokumen elektronik serta tidak menjelaskan siapa yang memberi hak karena
kegiatan di internet adalah kegiatan mempublikasikan dalam rangka menuangkan
berbagai ekspresi dan pendapat, terlebih lagi apabila mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan membuka akses dalam internet dilakukan seorang
wartawan, sementara kegiatan jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Pers,
yang berarti dapat menimbulkan ketidakpastian hukum;
[3.7.2]
Bahwa norma yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE
bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi:
Ayat (2): “Setiap
orang
berhak
atas
kebebasan
meyakini
kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”
Ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat”.
Karena kebebasan berpendapat dan berekspresi serta kebebasan pers adalah
pilar demokrasi yang sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, maka
pembatasan yang dilakukan Pasal a quo telah memasung hak-hak konstitusional
warga negara untuk memperoleh informasi, menyatakan pendapat, dan
mengontrol kekuasaan;
89
[3.7.3]
Bahwa norma yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE
bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945, yang berbunyi, “Setiap orang berhak
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia”, karena seorang yang beraktivitas di internet
harus mendapat persetujuan untuk berkomunikasi, terlebih lagi apabila ada opini
subjektif yang dinilai sebagai penghinaan;
[3.7.4]
Bahwa norma yang terkandung dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE
sepanjang frasa “Pasal 27 ayat (3)” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”,
Rumusan dalam pasal Undang-Undang a quo mengandung materi muatan yang
tidak memiliki kepastian hukum karena adanya pertentangan dengan asas-asas
dalam
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
khususnya
asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan karena menimbulkan rasa tidak aman dan rasa
takut bagi para pengguna internet, sehingga pengguna internet sewaktu-waktu
dapat ditahan polisi karena ancaman pidananya lebih dari lima tahun;
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon dalam kedudukannya sebagai warga
negara in casu jurnalis dan pemilik blog di dunia internet, yang sementara dalam
proses persidangan pidana dengan sangkaan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat
(1) UU ITE, merasa dirugikan hak konstitusionalnya atas berlakunya ketentuan
Pasal a quo, Mahkamah setelah mencermati kedudukan dan dalil-dalil atau
alasan-alasan hukum permohonannya, prima facie Pemohon telah memenuhi
syarat-syarat kedudukan hukum untuk mengajukan legal action dalam pengujian
Undang-Undang a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa atas pertimbangan di atas Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak se
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; informasi; transaksi elektronik; insan pers; virtual, cyber crime; law inforcement; general prevention; constitutional review; in casu, genus delic, email; legal standing; causal verband
