Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bima
Tanggal Putusan: 8 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-06-21
Pemohon
Pemohon : H. Zainul Arifin dan H. Usman Kuasa Pemohon : Sulaiman MT, S.H., dkk Termohon : KPU Kab.Bima
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima
Nomor 41 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bima
Tahun 2010, bertanggal 14 Juni 2010, dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Bima oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima bertanggal 14
Juni 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
128
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebur UU 12/2008), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
129
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bima oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Bima bertanggal 14 Juni 2010, maka Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Bima Nomor 31 Tahun 2010 tentang Penetapan Nomor
Urut Tetap Pasangan Calon Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Bima Tahun 2010 bertanggal 7 April 2010, Pemohon adalah
Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Bima dengan Nomor Urut 3;
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 menyatakan tenggang waktu untuk mengajukan
130
permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke
Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil
penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Bima ditetapkan dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bima oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bima bertanggal 14 Juni 2010 (vide Bukti T-5);
Bahwa, oleh karena penetapan Termohon tersebut di atas pada hari Senin, 14
Juni 2010, maka 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara
oleh Termohon adalah Selasa, 15 Juni 2010; Rabu, 16 Juni 2010, dan Kamis, 17
Juni 2010;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Rabu, 16 Juni 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 193/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.11]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan
hukum, dan permohonan diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan,
Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.12]
Menimbang bahwa dalam jawabannya, Termohon dan Pihak Terkait,
masing-masing mengajukan eksepsi yang pada pokoknya;
Eksepsi Termohon:
1. Permohonan Pemohon kabur (obscuur libel);
2. Substansi permohonan bukan objek perselisihan hasil pemilihan umum;
3. Petitum kontradiktif;
Eksepsi Pihak Terkait:
131
1. Perubahan permohonan telah mengubah posita dan petitum;
2. Perubahan angka tidak konsisten;
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait
mengenai kewenangan Mahkamah dan objek perselisihan hasil pemilihan umum
telah dipertimbangkan oleh Mahkamah sebagaimana tercantum dalam paragraf
[3.3] dan paragraf [3.4]. Adapun eksepsi selebihnya karena terkait dengan pokok
permohonan, maka pengajuannya dalam eksepsi terlalu dini, dan oleh karena itu
harus dikesampingkan;
Dalam Pokok Permohonan
[3.14]
Menimbang bahwa hasil Pemilukada Kabupaten Bima Tahun 2010
adalah sebagai berikut (vide Bukti P-24 dan Bukti T-6):
1. Pasangan Nomor Urut 1 memperoleh sebanyak 154.735 suara;
2. Pasangan Nomor Urut 2 memperoleh sebanyak 11.374 suara;
3. Pasangan Nomor Urut 3 memperoleh sebanyak 80.168 suara;
4. Pasangan Nomor Urut 4 memperoleh sebanyak 8.352 suara;
Pemohon mendalilkan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 diperoleh
melalui berbagai kecurangan yang dilakukan oleh Termohon dan Pasangan Calon
Nomor Uru
Kata Kunci
Bupati; Wakil Bupati; Kabupaten Bima; Pemilukada Kabupaten Bima Tahun 2010; Hasil Pemungutan Suara; Komisi Pemilihan Umum; Zainul Arifin; Usman.
