Langsung ke konten

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Perkara 50/PUU-XXI/2023 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 18 September 2023

Pemohon

Partai Buruh, yang diwakili Ir. H. Said Iqbal, M.E. selaku Presiden dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H. selaku Sekretaris Jenderal

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pengujian formil, UU Cipta Kerja, ciptaker, kegentingan memaksa, persidangan berikut, pembangkangan putusan, syarat perencanaan dalam pembentukan undang-undang, partisipasi bermakna