Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 27 Agustus 2020
Tanggal Registrasi: 2020-07-02
Pemohon
Gunawan Simangunsong, Russel Butarbutar, Benny Irfan Siahaan, Muhammad Arsjad Yusuf, Nurharis Wijaya, Efer Koritelu, dan Sarah Febrina
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Arief Hidayat (A), Saldi Isra (A), Anak Agung Dian Onita (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Kata Kunci
Informasi dan Transaksi Elektronik
