Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 9 November 2016
Tanggal Registrasi: 2015-04-14
Pemohon
Tato Suwarto
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati (K) Patrialis Akbar (A) Suhartoyo (A) Wiwik Budi Wasito (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4358), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
85
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena Pemohon mengajukan Permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443, selanjutnya disebut UU
37/2004)
terhadap
UUD
1945,
maka
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa, berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
86
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.” yang menurut Pemohon, hak konstitusional
tersebut telah dilanggar oleh berlakunya Pasal 69 ayat (2) huruf a UU 37/2004
yang menyatakan, “Dalam melaksanakan tugasnya, Kurator:
a. tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor atau salah satu organ
Debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau
pemberitahuan demikian dipersyaratkan;”
2. Pemohon beberapa kali mengajukan penggantian Kurator untuk mengakhiri
kepailitan, namun setiap Kurator pengganti yang menjabat dalam menjalankan
tugasnya dengan mendasarkan pada Pasal 69 ayat (2) huruf a UU 37/2004
telah memanfaatkan putusan pengadilan, yang menurut Pemohon adalah cacat
hukum, untuk menguasai harta kekayaan Pemohon. Pada akhirnya Pemohon
kehilangan segalanya ketika proses kepailitan ditangani oleh Kurator atas nama
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
87
Nasrullah Nawawi, S.H., M.M. yang tanpa sepengetahuan Pemohon telah
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sendiri melalui lelang
saham persero berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Batam tentang izin
mengadakan RUPS sendiri yang kemudian telah mengubah anggaran dasar
dan memberhentikan Direksi dan Komisaris; menguasai harta pailit dan
operasional perusahaan yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 1 Tahun
2012 dan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; mengakhiri
kepailitan dengan Putusan Pengadilan Niaga Medan tertanggal 3 November
2014 yang menyatakan memberhentikan Pemohon sebagai Representatif
(Debitor Pailit) sebagaimana dimaksud dalam iklan pengumuman di Sinar
Harapan Edisi Jumat tanggal 7 November 2014; yang kesemuanya itu dilakukan
oleh Kurator tanpa sepengetahuan atau pemberitahuan kepada Pemohon.
Adapun Panitera Pengadilan Niaga Medan menolak Permohonan Peninjauan
Kembali dengan alasan Pemohon telah diberhentikan sebagai Representatif
Debitor Pailit (Perseroan Pemohon) oleh karenanya sudah tidak mempunyai
kedudukan hukum (legal standing) lagi di perseroan Pemohon (PT. Batamas
Jala Nusantara);
3. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang pada pokoknya sebagaimana tertera pada
angka 1 dan angka 2 di atas, Mahkamah menemukan fakta bahwa Pemohon
adalah selaku Direktur dari PT. Batamas Jala Nusantara (vide bukti P-1, bukti
P-2, dan bukti P-20) yang berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Nomor
57/PAILIT/1999/PN. NIAGA.JKT.PST. bertanggal 29 September 1999, pada
pokoknya dinyatakan pailit (vide bukti P-22), yang terhadap hal tersebut
Pemohon telah melakukan beragam upaya untuk mengakhiri kepailitannya (vide
bukti P-5 s.d. bukti P-12, bukti P-14), namun, sampai dengan diajukannya
Permohonan a quo, upaya tersebut gagal oleh karena, menurut Pemohon, telah
terjadi itikad yang tidak baik yang dilakukan oleh Kreditur/Pemohon Pailit, yaitu
mengajukan Permohonan Pailit dengan mencantumkan alamat kedudukan
hukum Pemohon yang tidak sesuai dengan AD/ART perusahaan yang
menyebabkan Pemohon tidak dapat hadir dalam persidangan karena tidak
pernah menerima surat pemberitahuan sidang ya
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
