Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 3 Juli 2014
Tanggal Registrasi: 2014-06-12
Pemohon
1. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H; 2. Heru Widodo, S.H., M.Hum; 3. Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H; 4. Vivi Ayunita Kusumandari, S.H; 5. Al Latifah Fardhiyah, S.H; 6. M. Jodi Santoso, S.H; 7. Dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva Muhammad Alim, Wahiduddin Adams, Yunita Ramadhani
Amar Putusan
> Mengadili,
> Menyatakan:
> 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
> 1.1. Pasal 159 ayat (1) [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon;
> 1.2. Pasal 159 ayat (1) [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon;
> 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]].
### Batu Uji
- [[Pasal 6A ayat (3) UUD 1945]]
- [[Pasal 6A ayat (4) UUD 1945]]
- [[Pasal 6A UUD 1945]]
- [[Pasal 1 ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 28J ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 6A ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 25A UUD 1945]]
- [[Pasal 22E ayat (1) UUD 1945]]
### Putusan
Status: **Dikabulkan**
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini mengubah ketentuan dalam [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
## Hakim Konstitusi
### Majelis Hakim
- **[[Hamdan Zoelva]]**
- **[[Arief Hidayat]]**
- **[[Muhammad Alim]]**
- **[[Wahiduddin Adams]]**
- **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]**
- **[[Anwar Usman]]**
- **[[Maria Farida Indrati]]**
- **[[Patrialis Akbar]]**
- **[[Aswanto]]**
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[003/PUU-I/2003]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[27/PUU-VII/2009]]
### Perkara yang Merujuk
- [[11/PUU-XV/2017]]
- [[36/PUU-XVII/2019]]
- [[39/PUU-XVII/2019]]
- [[51/PUU-XII/2014]]
- [[53/PUU-XII/2014]]
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- [[UUD 1945]]
