Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Terhadap UUD 1945.
Tanggal Putusan: 16 Oktober 2014
Tanggal Registrasi: 2013-04-29
Pemohon
1. Arni Aryani Suherlan Odo; 2. Siti Masitoh Binti Obih Ading; 3. Ai Lasmini Binti Enu Wiharja; kuasa Sondang Tampubolon, S.H., dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Arief Hidayat Mardian Wibowo
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
1.1. [[Pasal 59]] [[Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004]] tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.2. [[Pasal 59]] [[Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004]] tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 39 Tahun 2004]] tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 5 ayat (1)]]
- [[Pasal 5]]
- [[Pasal 10]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: Juli 2013*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:56 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah memohon pengujian konstitusionalitas [[Pasal 10 huruf b]], [[Pasal 58 ayat (2)]], [[Pasal 59]], dan [[Pasal 60]] [[Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004]] tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia T... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. Kewenangan Mahkamah untuk
