Pemohon
1. Maemunah; 2. Sugiarto; 3. Sri Linda Y; 4. Rohayati K; 5. Yunus; 6. Tutut Herlina; 7. Dewan Kesehatan Rakyat; 8. Perkumpulan Serikat Rakyat Miskin Kota; dan 9. Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia
Majelis Hakim
H. Ahmad Fadlil Sumadi Achmad Sodiki, Muhammad Alim Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama dari permohonan para
Pemohon adalah menguji konstitusionalitas Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456, selanjutnya disebut UU SJSN)
terhadap Pembukaan, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (3), Pasal
28I ayat (2), ayat (4) dan ayat (5), serta Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo; dan
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), selanjutnya
disebut UU MK juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final antara lain untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD
1945;
83
[3.4]
Menimbang, bahwa oleh karena yang dimohonkan pengujian
konstitusional oleh para Pemohon adalah Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU
SJSN terhadap Pembukaan, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (3),
Pasal 28I ayat (2), ayat (4) dan ayat (5), serta Pasal 34 UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a
quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
84
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon masing-masing telah menjelaskan
kualifikasinya sebagai berikut:
1. Pemohon I sampai dengan Pemohon III adalah warga negara Indonesia
pengguna Jaminan Kesehatan Masyarakat atau Jamkesmas;
2. Pemohon IV adalah seorang isteri pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang
menjadi peserta asuransi kesehatan yang dijalankan oleh PT ASKES;
3. Pemohon V adalah seorang buruh di perusahaan swasta yang gajinya dipotong
untuk kepesertaan dalam Jamsostek yang dijalankan oleh PT JAMSOSTEK;
4. Pemohon VI adalah warga negara Indonesia sebagai pembayar pajak pada
negara;
5. Pemohon VII adalah perkumpulan perdata yang beranggotakan relawan
masyarakat yang bergerak untuk kepentingan publik yang mengawal dan
memastikan hak jaminan kesehatan bagi warga miskin sampai ke tangan
warga miskin;
6. Pemohon VIII adalah organisasi masyarakat miskin, yaitu perkumpulan yang
mewakili dan memperjuangkan hak-hak masyarakat miskin atas kesejahteraan
dan jaminan sosial negara;
7. Pemohon IX adalah organisasi serikat buruh yang secara konsisten
memperjuangkan hak-hak kesejahteraan dasar buruh;
8. Pemohon X adalah seorang pengamat perdagangan bebas dan peneliti senior
Institute Global Justice (IGJ) yang bekerja untuk mengamati dan menganalisa
praktek perdagangan bebas;
85
[3.8]
Menimbang bahwa bedasarkan hal tersebut di atas, menurut Mahkamah
para Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai perorangan warga negara dan badan
hukum privat sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan permohonan a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya mendalilkan
mempunyai hak konstitusional yang diatur dalam Pembukaan, Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2), ayat (4) dan ayat (5), serta
Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan:
• Pembukaan frasa, ”... mensejahterakan kehidupan bangsa,...” (sic)
• Pasal 28D ayat (1):
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
• Pasal 28H ayat (2) dan ayat (3):
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
(3)
Setiap
orang
berhak
atas
jaminan
sosial
yang
memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
• Pasal 28I ayat (2), ayat (4), dan ayat (5):
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam aturan perundang-
undangan.
86
• Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan
dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
Menurut para Pemohon hak konstitusionalnya tersebut telah dirugikan akibat
berlakunya ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU SJSN yang
menyatakan:
(1) Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetap
Kata Kunci
Sistem jaminan sosial nasional (SJSN); PT. Asuransi kesehatan indonesia (Askes); PT. Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek); PT. Asuransi sosial angkatan bersenjata Republik Indonesia (Asabri); Walikota Solo; Walikota Yogyakarta; BAdan pelaksana SJSN; Undang-Undang badan pelaksana jaminan sosial (UU BPJS); MAsyarakat miskin; Perusahaan asuransi; Sistem asuransi sosial; Peraturan Presuden nomor 77 tahun 2007 tentang daftar negatif investasi; Penanaman modal asing (PMA); Perusahaan asing; Free trade agreement (FTA); Perjanjian perdagangan bebas; Krisis keuangan global; Perusahaan American International Group (AIG); Moral Hazard; PT> dana tabungan dan asuransi pegawai negeri (Taspen); Pelayanan jasa asuransi; Jaminan kesehatan masyarakat (JAmkesmas); Organisasi masyarakat miskin; Organisasi serikat buruh; Hak asasi manusia (HAM)