Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 50/PUU-VI/2008 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 5 Mei 2009

Tanggal Registrasi: 2008-12-01

Pemohon

Narliswandi Piliang

Majelis Hakim

H. M. Arsyad Sanusi A.Mukthie Fadjar Maruarar Siahaan Eddy Purwanto

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; informasi; transaksi elektronik; insan pers; virtual, cyber crime; law inforcement; general prevention; constitutional review; in casu, genus delic, email; legal standing; causal verband