Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Perkara 50/PUU-IX/2011 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 2 Oktober 2012

Tanggal Registrasi: 2011-08-04

Pemohon

1. Windu Wijaya

Majelis Hakim

Anwar Usman, H. Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim Achmad Edi Subiyanto

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Materiil; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Windu Wijaya; Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI); Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004; Diskriminasi; Pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1), dan pasal 28I ayat (2) UUD 1945; Pemerintah Daerah; Kepala Daerah; Presiden; Keistimewaan Hukum; pseudo yudisial; grasi; rehabilitasi; amnesti; abolisi; Prof.Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.; rechstaat; Democratisch Rechtstaat; Welfare Rechtsstaat; Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; Pasal 37 UU 32/2004; Persetujuan Tertulis; Penyelidikan dan Penyidikan; asas praduga tak bersalah; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009; Perpu Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Bank Indonesia; Gubernur Bank Indonesia; Dewan Gubernur BI; Putusan MK Nomor 73?PUU-IX/2011; mutatis mutandis; Achmad Edi Subiyanto