Majelis Hakim
Anwar Usman, H. Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim Achmad Edi Subiyanto
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU Pemda) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah), akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
27
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk bertindak selaku Pemohon
dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian UU Pemda
terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
28
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara
Indonesia merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya oleh berlakunya Pasal 36
ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda, yaitu:
29
1) Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden
atas permintaan penyidik.
2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksut pada ayat (1) tidak
diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan
dapat dilakukan.
Pasal tersebut, menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yaitu:
•
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualianya”;
•
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
•
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu”.
Adapun alasan-alasan Pemohon dalam permohonannya pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia secara
konstitusional berhak mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama di
hadapan hukum dengan tidak ada kecualinya;
2. Bahwa norma yang terkandung dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) UU
Pemda merupakan norma yang diskriminatif karena bertentangan dengan hak-
hak konstitusional Pemohon sehingga harus dinyatakan inkonstitusional;
3. Bahwa norma yang terdapat dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menganut prinsip
persamaan dalam hukum (equality before the law) karena materi muatan Pasal
36 ayat (1) dan ayat (2) tersebut sangat nyata telah mengabaikan nilai
30
persamaan dalam hukum bagi setiap warga negara dan bentuk campur tangan
kekuasaan eksekutif di dalam penegakan hukum di Indonesia;
4. Bahwa norma yang terdapat dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menganut prinsip
kepastian hukum, sehingga kepastian hukum yang berkeadilan melarang
terjadinya diskriminasi untuk melakukan pengabdian bagi bangsa dan negara
Indonesia. Norma yang terdapat dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) dengan
sangat jelas memberikan keistimewaan hukum kepada kepala daerah dan atau
wakil kepala daerah, sehingga berpotensi merugikan hak-hak konstitusional
Pemohon yang dilindungi oleh konstitusi untuk mendapatkan perlakuan yang
sama dihadapan hukum tanpa adanya diskriminasi;
5. Bahwa norma yang terdapat dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda
bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menganut prinsip
bebas dari perlakuan diskriminatif. Norma yang terdapat dalam Pasal 36 ayat
(1) dan ayat (2) UU Pemda dengan sangat jelas mengandung diskriminasi
hukum karena perlakuan yang tidak adil diberikan oleh Undang-Undang.
Penyidik dapat saja melakukan secara langsung proses penyelidikan dan
penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh warga negara
tanpa harus terlebih dahulu mendapat persetujuan oleh Presiden. Namun
tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah baru dapat dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari
Presiden atas permintaan penyidik. Karena mengandung sifat diskriminatif
tersebut maka Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda haru
Kata Kunci
Pengujian Materiil; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Windu Wijaya; Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI); Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004; Diskriminasi; Pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1), dan pasal 28I ayat (2) UUD 1945; Pemerintah Daerah; Kepala Daerah; Presiden; Keistimewaan Hukum; pseudo yudisial; grasi; rehabilitasi; amnesti; abolisi; Prof.Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.; rechstaat; Democratisch Rechtstaat; Welfare Rechtsstaat; Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; Pasal 37 UU 32/2004; Persetujuan Tertulis; Penyelidikan dan Penyidikan; asas praduga tak bersalah; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009; Perpu Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Bank Indonesia; Gubernur Bank Indonesia; Dewan Gubernur BI; Putusan MK Nomor 73?PUU-IX/2011; mutatis mutandis; Achmad Edi Subiyanto