Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012
Tanggal Putusan: 2 Agustus 2012
Tanggal Registrasi: 2012-07-17
Pemohon
H. Hamli Kursani
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Ina Zuchriyah
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Berita Acara Nomor 21/BA-Pemilukada/KPU-HSU/2012
tentang Hasil Verifikasi Administrasi Pasangan Calon, tanggal 30 April 2012;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan salah satu eksepsi Pihak Terkait bahwa objek permohonan
Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah sebagai berikut:
• Bahwa
Pasal
106
ayat
(2)
UU
32/2004
juncto
UU
12/2008
menyatakan,”Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya
pasangan calon”. Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 15/2008 menentukan, “Objek
perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh
Termohon yang mempengaruhi, a. ... b. Terpilihnya Pasangan Calon sebagai
kepala daerah dan wakil kepala daerah”;
• Bahwa dalam permohonannya, objek yang dimohonkan pembatalan oleh
Pemohon adalah Berita Acara Nomor 21/BA-Pemilukada/KPU-HSU/2012
tentang Hasil Verifikasi Administrasi Pasangan Calon, tanggal 30 April 2012
(bukti P-1 = bukti T-2), bukan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil kepala Daerah Di Tingkat
Kabupaten/Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, tertanggal 1
Juli 2012 (bukti PT-3);
• Bahwa dalam persidangan tanggal 24 Juli 2012, Pemohon telah memperbaiki
permohonannya, namum Pemohon dalam permohonannya tetap menjadikan
Berita Acara Nomor 21/BA-Pemilukada/KPU-HSU/2012 tentang Hasil Verifikasi
Administrasi Pasangan Calon, tanggal 30 April 2012 sebagai objek
permohonannya bukan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil kepala Daerah Di Tingkat
32
Kabupaten/Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, tertanggal 1
Juli 2012;
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut
Mahkamah, eksepsi Pihak Terkait beralasan hukum;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon salah objek
maka Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, dan pokok permohonan
Pemohon;
4.
