Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011
Tanggal Putusan: 23 Mei 2011
Tanggal Registrasi: 2011-05-03
Pemohon
Pemohon : 1. H. Aminuddin Ponulele dan Hj. Luciana Is Baculu [No. Urut 1] 2. H. Sahabuddin Mustafa dan Faisal Mahmud [No. Urut 2] 3. H. Ahmad Yahya dan H. Moh. Ma'ruf Bantilan [No. Urut 5] Kuasa Hukum : Amat Y. Entedaim, S.H., dkk Termohon : KPU Prov. Sulawesi Tengah
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. Maria Farida Indrati H. Anwar Usman Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Tidak Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Tengah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penetapan Hasil perolehan Suara
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2011
(Bukti P-2), yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Tengah pada tanggal 16 April 2011;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. Tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal dimaksud Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
43
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) dan Pasal 29
ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
44
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil Pemilukada, yakni Pemilukada Provinsi Sulawesi Tengah, maka Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU
32/2004) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan
Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penetapan Pasangan
yang memenuhi syarat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi
Tengah 2011, tanggal 14 Februari 2011 (Bukti P.1), Pemohon adalah Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan Nomor Urut 2;
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam perbaikan permohonannya bertanggal 5 Mei
2011 yang diajukan dalam persidangan tanggal 6 Mei 2011, Pemohon mendalilkan
bahwa terkait dengan permohonan a quo yang diajukan oleh Pemohon pada hari
Kamis, 21 April 2011, yang berdasarkan Penetapan dan Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di
Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah (Model
DC-KWK.KPU) dan Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di Tingkat Provinsi Formulir Model
DC-1 KWK.KPU bertanggal 16 April 2011, Termohon mengeluarkan Penetapan
Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Sulawesi Tengah yang dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penetapan Hasil
45
Perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah
Tahun 2011, bertanggal 16 April 2011 (Bukti P-2), dan selanjutnya berdasarkan
Berita Acara Nomor 364/BA/IV/2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Periode Tahun 2011-2016,
tanggal 18 April 2011, Termohon mengeluarkan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2011, bertanggal 18 April 2011 (Bukti P-3),
sehingga menurut Pemohon, pengajuan permohonan a quo masih dalam
tenggang waktu menurut Undang-Undang;
[3.9]
Menimbang bahwa tentang tenggang waktu pengajuan permohonan,
Termohon dan Pihak Terkait dalam jawaban dan keterangannya mengajukan
eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa permohonan diajukan melewati
tenggang waktu 3 (tiga) hari, sebagaimana ketentuan Pasal 5 PMK 15/2008;
[3.10]
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait
tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto Undang-Undang 12/2008
menentukan, “Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada
Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah”, dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 15/2008 menyatakan, “Permohonan pembatalan
penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada diajukan ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan”;
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, tenggang waktu pengajuan permohonan
pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
18 Tahun 2011 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2011, bertanggal 16 April
2011 adalah Senin, 18 April 2011; Selasa, 19 April 2011; dan terakhir Rabu, 20
April 2011;
46
[3.11] Menimbang bahwa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Tengah dengan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penetapan Hasil
Perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenga
