Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Komite Kerja Advokat Indonesia dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 8 Februari 2012
Tanggal Registrasi: 2011-10-19
Pemohon
Suhardi Somomoelyono
Majelis Hakim
Anwar Usman Harjono H. Ahmad Fadlil Sumadi Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
untuk memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara (selanjutnya disebut
SKLN) yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945) antara Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI)
dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pemohon mendalilkan bahwa
Termohon dengan menerbitkan Surat Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni
2010 juncto Surat Nomor 052/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 dimana
Termohon dianggap memiliki kewenangan mengatur organisasi profesi Advokat,
dengan mencantumkan nama PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan KAI
(Kongres Advokat Indonesia) seolah-olah telah ada kesepakatan di hadapan
Termohon bahwa satu-satunya wadah profesi Advokat adalah Perhimpunan
Advokat Indonesia (PERADI) dengan menyampaikan kepada para Ketua
Pengadilan Tinggi yang dapat mengambil sumpah para calon Advokat yang telah
memenuhi syarat dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus
diajukan oleh Pengurus Peradi, sesuai dengan jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni
2010;
Bahwa kedua surat yang diterbitkan Termohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945, karena
organisasi PERADI dan KAI ternyata tidak ditemukan di dalam Undang-Undang
Advokat. Oleh karena itu eksistensi PERADI dan KAI menimbulkan ketidakpastian
hukum dengan melanggar hak asasi seseorang (dalam hal ini para Advokat) atau
kelompok (dalam hal ini KKAI) untuk memperoleh keadilan dengan merugikan hak-
hak konstitusional Pemohon sebagai lembaga negara;
Bahwa surat Termohon dalam menetapkan nama PERADI dan KAI juga dianggap
oleh Pemohon sebagai bentuk diskriminasi, serta intervensi dengan cara
menghambat Pemohon dalam menjalankan fungsi organisasi Advokat;
20
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan Termohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah memberikan pertimbangan
dan penilaian sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 61 UU MK menentukan hal-hal
sebagai berikut:
(1) “Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
mempunyai
kepentingan
langsung
terhadap
kewenangan
yang
dipersengketakan”
21
(2) “Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang
kepentingan langsung pemohon dan menguraikan kewenangan yang
dipersengketakan serta menyebutkan dengan jelas lembaga negara yang
menjadi termohon”
Berdasarkan ketentuan Pasal 61 UU MK tersebut di atas, dapat disimpulkan
sebagai berikut:
a) Pemohon maupun Termohon harus merupakan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
b) Harus ada kewenangan konstitusional yang dipersengketakan oleh Pemohon
dan Termohon, di mana kewenangan konstitusional Pemohon tersebut diambil
alih dan/atau terganggu oleh tindakan Termohon;
c) Pemohon harus mempunyai kepentingan langsung dengan kewenangan
konstitusional yang dipersengketakan;
Dengan demikian, antara kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum (legal
standing)
Pemohon
tidak
dapat
dipisahkan,
maka
Mahkamah
akan
mempertimbangkan
kewenangan
Mahkamah
tersebut
bersamaan
dengan
pertimbangan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 027/SKLN-IV/2006, tanggal 12 Maret 2007);
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa untuk menentukan kewenangan Mahkamah dalam
mengadili permohonan Pemohon, serta apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara
yang
kewenangannya
diberikan
oleh
UUD
1945,
Mahkamah
akan
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.5.1]
Menimbang, berdasarkan paragraf [3.4] bahwa dalam sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
harus dipenuhi syarat-syarat kedudukan hukum sebagai berikut:
22
a. Para pihak yang bersengketa (subjectum litis), yaitu Pemohon dan Termohon,
kedua-duanya harus merupakan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD 1945;
b. Kewenangan yang dipersengketakan (objectum litis) harus merupakan
kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945;
c. Pemohon harus mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan
yang diberikan oleh UUD 1945 yang dipersengketakan;
Berdasarkan ketiga ketentuan di atas, maka dalam memeriksa permohonan
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
UUD 1945, Mahkamah harus memastikan secara kumulatif hal-hal sebagai
berikut:
a. Apakah Pemohon adalah lembaga negara?
b. Apakah lembaga negara tersebut kewenangannya diberikan oleh UUD 1945?
c.
Apakah kewenangan tersebut dipersengketakan antar lembaga negara?
Tidak terpenuhinya salah satu dari tiga syarat yang bersifat kumulatif di atas
dalam
suatu
permohonan
menyebabkan
Mahkamah
tidak
mempunyai
kewenangan untuk mengadili;
[3.5.2]
Menimbang bahwa Pemohon adalah Komite Kerja Advokat Indonesia
(KKAI) yang bukan merupakan lembaga negara dan tidak disebut dalam UUD
1945 sehingga Pemohon bukanlah lembaga negara. Oleh karena itu, menurut
Mahkamah permohonan a quo bukan merupakan SKLN sebagaimana dimaksud
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 61 ayat (1) UU MK, Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara
dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Pemohon bukan lembaga negara,
Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan a quo, maka pokok
permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan;
23
4.
Kata Kunci
Komite Kerja Advokat Indonesia; lembaga negara; Kode Etik Advokat; profesi Advokat; Indonesian Bar Association; PERADI; KAI; IKADIN; AAI; IPHI; HAPI; SPI; AKHI; HKHPM; APSI; Dewan Kehormatan
