Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Tanggal Putusan: 6 April 2023
Pemohon
Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H. , Siti Badriyah, S.H., Harseto Setyadi Rajah, S.H., Jati Puji Santoso, Syaloom Mega G. Matitaputty, Ananda Luthfia Rahmadhani, Dr. Wendra Yunaldi, S.H., M.H, Muhammad Saleh, S.H., M.H, dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) yang diwakili oleh Adbda Khair Mufti (Ketua Umum) dan Muhammad Hafidz (Sekretaris Umum)
Amar Putusan
Dalam provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam pokok permohonan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
99
terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan
Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3)
menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
(a) pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD
1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, menurut
ketentuan pasal tersebut Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian
formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor
6841, selanjutnya disebut Perppu 2/2022) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
perlu mengutip kembali Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009,
bertanggal 8 Februari 2010, sebagaimana telah dipertimbangkan pula dalam
putusan-putusan Mahkamah selanjutnya, berkenaan dengan pengujian Perppu oleh
Mahkamah. Mahkamah dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 yang dalam
pertimbangannya, antara lain, pada paragraf [3.13] menyatakan, “... Perpu
melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum baru akan dapat menimbulkan:
(a) status hukum baru, (b) hubungan hukum baru, dan (c) akibat hukum baru. Norma
hukum tersebut lahir sejak Perpu disahkan dan nasib dari norma hukum tersebut
tergantung kepada persetujuan DPR untuk menerima atau menolak norma hukum
Perpu, namun demikian sebelum adanya pendapat DPR untuk menolak atau
menyetujui Perpu, norma hukum tersebut adalah sah dan berlaku seperti Undang-
Undang. Oleh karena dapat menimbulkan norma hukum yang kekuatan
mengikatnya sama dengan Undang-Undang maka terhadap norma yang terdapat
dalam Perpu tersebut Mahkamah dapat menguji apakah bertentangan secara
100
materiil dengan UUD 1945. Dengan demikian Mahkamah berwenang untuk menguji
Perpu terhadap UUD 1945 sebelum adanya penolakan atau persetujuan oleh DPR,
dan setelah adanya persetujuan DPR karena Perpu tersebut telah menjadi Undang-
Undang”.
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena objek permohonan a quo adalah
pengujian formil Perppu 2/2022 yang pada saat pengajuan permohonan dan proses
persidangan Mahkamah, Perppu tersebut belum disetujui atau ditolak oleh DPR
maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.4.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 16 Juni
2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a
quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945
akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-Undang yang
substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang;
[3.4.2]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya
telah menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil sebagaimana dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022 pada Sub-paragraf [3.3.5] telah
menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
101
undang-undang terhadap UUD 1945 adalah diajukan dalam waktu 45 (empat puluh
lima) hari dihitung sejak diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Ketentuan mengenai
tenggang waktu pengajuan permohonan formil tersebut juga berlaku terhadap
pengujian formil perppu terhadap UUD 1945 sebagaimana yang diajukan oleh para
Pemohon.
[3.4.3]
Bahwa oleh karena Perppu 2/2022 diundangkan pada tanggal 30
Desember 2022 sehingga batas waktu paling lambat pengajuan permohonan yaitu
pada tanggal 12 Februari 2023. Adapun permohonan para Pemohon diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 5 Januari 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 1/PUU/PAN.MK/AP3/01/2023. Dengan demikian, permohonan
para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil Perppu 2/2022 terhadap UUD 1945.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan
kedudukan hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah
berpendirian sebagai berikut:
102
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di
pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing da
Kata Kunci
pengujian formil Perppu Ciptaker
