Langsung ke konten

Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Perkara 5/PUU-XXI/2023 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 6 April 2023

Pemohon

Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H. , Siti Badriyah, S.H., Harseto Setyadi Rajah, S.H., Jati Puji Santoso, Syaloom Mega G. Matitaputty, Ananda Luthfia Rahmadhani, Dr. Wendra Yunaldi, S.H., M.H, Muhammad Saleh, S.H., M.H, dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) yang diwakili oleh Adbda Khair Mufti (Ketua Umum) dan Muhammad Hafidz (Sekretaris Umum)

Amar Putusan

Dalam provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam pokok permohonan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pengujian formil Perppu Ciptaker