Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 25 November 2020
Tanggal Registrasi: 2020-01-09
Pemohon
Dadang Sukresna selaku Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Enny Nurbaningsih (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foech (A), Anak Agung Dian Onita (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945.
143
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5618, selanjutnya disebut UU 40/2014) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
144
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 5 ayat (1) UU 40/2014 yang rumusannya adalah,
(1) Ruang Lingkup Usaha Asuransi Umum dan Usaha Asuransi Jiwa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta
Usaha Asuransi Umum Syariah dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dapat
diperluas sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
(2) ...
2. Bahwa Pemohon adalah Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yaitu
badan hukum perkumpulan yang para anggotanya adalah perusahaan-
perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian (Badan Hukum Privat)
yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Dewan Pengurus Pusat AAUI, Wakil
Ketua, Bendahara Dewan Pengurus Pusat AAUI, dan Direktur Eksekutif Dewan
Pengurus Pusat AAUI, dan berdasarkan Akta Nomor 02 Pernyataan Keputusan
Kongres Asosiasi Asuransi Umum Indonesia tentang Perubahan Anggaran
Dasar, tanggal 4 Desember 2018 [vide bukti P-6] yang selanjutnya menyatakan
bahwa pihak yang dapat bertindak untuk dan atas nama AAUI berdasarkan
Pasal 14 dan berwenang menghadap ke pengadilan atas nama Organisasi
AAUI berdasarkan Pasal 18 angka 2 adalah Dewan Pengurus Pusat yang
145
sekurang-kurangnya terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Wakil Ketua, satu
orang Bendahara, dan satu orang Direktur Eksekutif, dan Akta tersebut
selanjutnya disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0000962.AH.01.08 Tahun 2018 tentang Persetujuan
Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Asosiasi Asuransi Umum
Indonesia Dalam Bahasa Inggris Disebut General Insurance Association of
Indonesia, tertanggal 18 Desember 2018, yang pada pokoknya menyebutkan
nama-nama susunan pengurus dan pengawas AAUI [vide bukti P-13];
3. Bahwa Pemohon sebagai badan hukum privat perkumpulan yang berazaskan
Pancasila dan berlandaskan UUD Negara Republik Indonesia serta sesuai
dengan ketentuan Pasal 6 Anggaran Dasar, didirikan dengan tujuan mewakili
kepentingan para anggota AAUI sebagai asosiasi nirlaba yang dibentuk dalam
rangka memajukan industri asuransi umum dan reasuransi di Indonesia dengan
menciptakan iklim usaha yang kondusif, penegakan etika berusaha dalam
tatanan percaturan pasar global [vide bukti P-6];
4. Bahwa berdasarkan sertifikat keanggotaan [vide Bukti P-9], saat ini terdapat 45
perusahaan asuransi yang menjadi anggota Pemohon yang telah menjalankan
bidang usaha suretyship berdasarkan izin dari pihak OJK [vide Bukti P-10];
5. Bahwa Pemohon menjelaskan suretyship yang telah dijalankan sebagai
terobosan produk asuransi, dan prakteknya telah berlangsung lama tidak
secara tegas dinormakan Pasal 5 ayat (1) UU 40/2014 sehingga bertentangan
dengan prinsip kepastian hukum yang adil dan menimbulkan kerugian atau
potensial menimbulkan kerugian tidak hanya kepada para anggota dari
Pemohon namun juga perusahaan asuransi lainnya yang menjalankan lini
usaha suretyship, bahkan telah mengancam lini usaha suretyship yang sudah
dijalankan
selama
puluhan
tahun,
yang
manfaatnya
dirasakan
bagi
pembangunan nasional;
6. Bahwa Pemohon juga menerangkan Pasal 5 ayat (1) UU 40/2014 juga telah
menyebabkan kerugian bagi anggota Pemohon karena beragam produk yang
lahir dan dikembangkan anggota Pemohon dari bidang usaha suretyship
seperti jaminan penawaran (bid bond), jaminan pelaksanaan (performance
bond), jaminan uang muka (advance payment bond), jaminan pemeliharaan
(maintenance bond), jaminan pembayaran serta jaminan kepabeanan (custom
bond), secara potensial tidak lagi dapat dilakukan, padahal produk tersebut
146
sangat dibutuhkan untuk menjamin kelangsungan proyek pembangunan
dengan skala yang besar baik di bidang konstruksi maupun non konstruksi;
7. Bahwa oleh karenanya menurut Pemohon, kehadiran Pasal 5 ayat (1) UU
40/2014 dengan cara langsung maupun tidak langsung potensial pasti
merugikan berbagai macam usaha-usaha yang sudah dilakukan secara terus-
menerus oleh Pemohon dalam rangka menjalankan tugas dan peranannya
untuk memajukan industri asuransi umum dan reasuransi di Indonesia dengan
menciptakan iklim usaha yang kondusif, penegakan etika berusaha dalam
tatanan percaturan pasar globa
Kata Kunci
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian terhadap UUD 1945
