Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian terhadap UUD 1945

Perkara 5/PUU-XVIII/2020 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 25 November 2020

Tanggal Registrasi: 2020-01-09

Pemohon

Dadang Sukresna selaku Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), Enny Nurbaningsih (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foech (A), Anak Agung Dian Onita (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian terhadap UUD 1945