Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 5/PUU-XVI/2018 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 13 Desember 2018

Tanggal Registrasi: 2018-01-17

Pemohon

1. Gerakan G20 Mei, dalam hal ini diwakili oleh Irwan, S.Ip; 2. Rahman; dan 3. Jamaluddin

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna (K), Wahiduddin Adams (A), Aswanto (A), Yunita Ramadhani (PP)

Amar Putusan

Mengadili, 1. Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon II dan Pemohon III untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]], yang juga didasarkan juga pada [[Pasal 10 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] yang telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] (selanjutnya disebut “UU [[MK]]”) juncto [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman juncto [[Pasal 9]] [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang, yang menyatakan: “[[Mahkamah Konstitusi]] berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 9]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:13 -->