Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 5/PUU-XII/2014 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 29 September 2014

Tanggal Registrasi: 2014-01-15

Pemohon

Muhammad Thoha, S.H., M.Kn.

Majelis Hakim

Ahmad Fadlil Sumadi Maria Farida Indrati Patrialis Akbar, Ida Ria Tambunan

Amar Putusan

[[Mahkamah Konstitusi]] untuk perkara a quo, agar pengangkatan Pemohon beserta yang lainnya sebagai pejabat umum Notaris tidak mengalami masalah dan tidak memerlukan waktu yang lama serta tanpa syarat. Hal ini tidak lain bertujuan agar terciptanya perlindungan hukum bagi Pemohon dan lainnya tersebut dalam melaksanakan jabatan pejabat umum Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diangkat oleh negara juga. B. PASAL 15 AYAT 2 HURUF (F) UU JABATAN NOTARIS MENJADI INKONSTITUSIONAL JIKA TIDAK MEMILIKI PENAFSIRAN YANG PASTI 24. Bahwa norma dalam [[Pasal 1868]] KUHPer seharusnya menjadi dasar untuk menjadi perhatian bersama agar sinkronisasi peraturan perundang-undangan di satu sisi dan penegakan hukum di sisi lain dapat terwujud secara nyata. Di sinilah letak dan peran negara melalui Putusan Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi setiap orang yang sedang menjabat pejabat umum PPAT tersebut maupun bagi setiap subjek hukum yang berkepentingan atas suatu alat bukti tertulis dalam bentuk akta yang dibuat oleh pejabat umum PPAT, yang dalam perkara a quo adalah Pemohon dalam jabatan sebagai pejabat umum PPAT. Perlindungan hukum dan kepastian hukum adalah hak asasi manusia yang diakui dan wajib dijaga, dilindungi dan dihormati Negara sebagaimana yang diatur dalam [[Pasal 28]]D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. 25. Bahwa norma [[Pasal 15 ayat (1)]] UU Jabatan Notaris mengatur, “Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian,...memberikan kejelasan bahwa apapun jenis perbuatan hukum yang dilakukan subjek hukum dalam objek hukum apapun juga merupakan kewenangan Notaris untuk membuat akta autentiknya. Termasuk akta yang berkaitan dengan pertanahan yang merupakan perbuatan hukum yang dilakukan para pihak penghadapnya seperti jual beli, hibah, hutang piutang dan lain sebagainya adalah sangat jelas sebagai perbuatan hukum dalam lapangan hukum keperdataan. 26. Bahwa norma yang ada dalam [[Pasal 15 ayat (1)]] UU Jabatan Notaris jelas merupakan norma Undang-Undang yang harus ditaati oleh siapapun, dan lembaga apapun juga. Sebagaimana asas yang berlaku umum yaitu undang-undang bersifat memaksa, sehingga tidak dapat diganggu gugat (Lex dura sed tamen scripta). Dan pengabaian atau penolakan terhadap suatu norma yang terkandung dalam Undang-Undang tentu menciptakan ketidakpastian hukum. Apalagi bila dilakukan oleh lembaga negara. 27. Bahwa norma [[Pasal 19 ayat (2)]] UU Jabatan Notaris mengatur, “....Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah.....” memperjelas maksud bahwa Notaris adalah juga Pejabat Pembuat Akta Tanah. Karena frasa dalam norma itu tidak berbunyi, .....Notaris yang merangkap Pejabat Pembuat Akta Tanah....” 28. Bahwa perbedaan penafsiran atas [[Pasal 15 ayat (2) huruf f]] UU Jabatan Notaris menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum atas wewenang jabatan Notaris dalam bertugas. Di mana antara das sein dan das sollen terjadi perbedaan yang nyata. Das sollen menyatakan bahwa