Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Terhadap UUD 1945.

Perkara 5/PUU-XI/2013 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 27 Agustus 2013

Tanggal Registrasi: 2013-01-09

Pemohon

Imam Adrongi, kuasa kepada Iskandar Zulkarnaen, S.H., M.H., dkk,

Majelis Hakim

Harjono, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati Dewi Nurul Savitri

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 39 Tahun 2004]] tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 60]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2013 **Korupsi**: - [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi - [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi - [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2013: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2013

Pertimbangan Hukum