Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Terhadap UUD 1945.
Tanggal Putusan: 27 Agustus 2013
Tanggal Registrasi: 2013-01-09
Pemohon
Imam Adrongi, kuasa kepada Iskandar Zulkarnaen, S.H., M.H., dkk,
Majelis Hakim
Harjono, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati Dewi Nurul Savitri
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 39 Tahun 2004]] tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 60]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2013
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2013:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2013
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] dan hak-hak konstitusional warga negara. ### Analisis Konstitusional 1. **Perlindungan HAM**: [[Pasal 28I UUD 1]] menjamin hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi 2. **Hak atas Keadilan**: [[Pasal 28D UUD 1]] menjamin hak atas keadilan dan kepastian hukum 3. **Hak atas Perlindungan**: [[Pasal 28G UUD 1]] menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan 4. **[[Kewajiban Negara]]**: Negara wajib memberikan perlindungan kepada warga negara di luar negeri ## Pendapat Hakim ### Pendapat Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Ketenagakerjaan - [[68/PUU-XI/2013]] dan hak-hak pekerja migran Indonesia. ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum 1. **Perlindungan TKI**: Penguatan atau penyesuaian mekanisme perlindungan [[TKI]] - Anggota - [[Ahmad Fadlil Sumadi]] [[Pasal 24]], 24C, 27, 28A, 28D, 28E, 28G, 28H, 28I - [[UU No. 39 Tahun 2]] tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri - [[UU No. 24 Tahun 2]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] - [[UU No. 8 Tahun 2]] tentang [[Perubahan Atas]] UU [[Mahkamah Konstitusi]]|[[MK]] ### Putusan Terkait - [[56/PUU-XI/2013]] - Ketenagakerjaan ## Related Cases ### Perkara yang Dirujuk - [[006/PUU-III/2005]] - [[11/PUU-V/2007]] ## Legal Analysis ### Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 60]] [[Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004]] tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a.. kewenangan Mahkamah untuk
