Pemohon
Andi Akbar Fitriyadi, dkk
Kuasa Pemohon :
Alvon Kurnia Palma, S.H., dkk
Majelis Hakim
Anwar Usman Achmad Sodiki Harjono Fadzlun Budi SN
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari permohonan para Pemohon
adalah menguji Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor
4301,
selanjutnya
disingkat
UU
Sisdiknas),
terhadap
Pembukaan, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 31
ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 36 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo
dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4358), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang
bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma yang terdapat dalam Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas
terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
186
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan
warga negara Indonesia
(termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/ 2005
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
187
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon adalah sebagai perorangan warga
negara Indonesia
adalah para pembayar pajak
(bukti P-8)
yang hak
konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan dalam paragraf [3.6], dan
paragraf [3.7] di atas, serta dihubungkan dengan kerugian para Pemohon selaku
perorangan
warga
negara
Indonesia,
para
Pemohon
mempunyai
hak
konstitusional yang dirugikan oleh berlakunya peraturan yang dimohonkan
pengujian. Kerugian tersebut bersifat spesifik dan terdapat hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian. Menurut Mahkamah,
para Pemohon memiliki
kualifikasi sebagai warga negara Indonesia yang hak konstitusionalnya berpotensi
dirugikan oleh berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yang apabila
permohonan dikabulkan ada kemungkinan kerugian konstitusional seperti yang
didalilkan terpulihkan atau tidak lagi terjadi. Oleh karena itu menurut Mahkamah
para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[3.9]
Menimbang
bahwa oleh karena Mahkamah berwenang
mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya Makamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan, ketentuan Pasal 50 ayat
(3)
UU Sisdiknas
yang
selengkapnya menyatakan,
“Pemerintah dan/atau
pemerintah
daerah
menyelenggarakan
sekurang-kurangnya
satu
satuan
pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan
188
pendidikan yang bertaraf internasional “, bertentangan dengan konstitusi dengan
alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan bertaraf internasional bertentangan dengan kewajiban
negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa;
2. Satuan pendidikan bertaraf internasional menimbulkan dualisme sistem
pendidikan;
3. Satuan pendidikan bertaraf internasional adalah bentuk baru liberalisasi
pendidikan;
4. Satuan pendidikan bertaraf internasional menimbulkan diskriminasi
dan
kastanisasi dalam bidang pendidikan;
5. Satuan pendidikan bertaraf internasional berpotensi menghilangkan jati diri
bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia;
[3.11]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya
para
Pemohon
mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-32 serta Ahli: Winarno Surahmad, Sudijarto, Darmin Vinsensius, Abdul Chaer,
Bagus Takwin, Itje Khadijah, Daud Jusuf, H.A.R. Tilaar, Darmaningtyas dan saksi
Retno Listyarti, Musni Umar serta Heru Narsono yang keterangannya telah termuat
dalam bagian duduk perkara;
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Mahkamah
telah mendengarkan keterangan secara lisan dan membaca keterangan tertulis
Pemerintah dan DPR yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara, yang pada pokoknya menerangkan bahwa tidak terdapat pertentangan
Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (1),
Pasal 28I ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 31 ayat (3) dan
Pasal 36 UUD 1945;
[3.13]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pemerintah
mengajukan ahli: Slamet, Indra Djati Sidi, Ibrahim Musa, Udin Winataputra,
Yohanes, dan saksi Suprapto, Akhmad Solikhin, Popo Riyadi, Prastowo, Sulasim,
dan Agus Salim, yang telah didengar keterangannya di depan persidangan yang
keterangannya telah dimuat pada bagian Duduk Perkara;
189
Pendapat Mahkamah
[3.14]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan
para
Pemohon,
membaca
dan
mendengarkan
keterangan
Pemerintah dan DPR, serta memeriksa bukti-bukti tertulis, para saksi serta para
ahli
yang diajukan oleh
para
Pemohon
dan Pemerintah, hal pokok yang
dipersoalkan dalam permohonan a quo adalah apakah kewajiban pemerintah
dan/atau pemerintah
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Hakim Konstitusi Achmad Sodiki memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion),
sebagai berikut:
Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menyatakan,
“Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua
jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf
internasional”.
Unsur unsur yang terdapat Pasal tersebut di atas ialah:
a.
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
b.
Menyelenggarakan
c.
Sekurang kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan
d.
Untuk dikembangkan menjadi
e.
Satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang a quo, menurut para Pemohon dianggap:
1.
Bertentangan dengan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa,
2.
Bertentangan dengan kewajiban Negara mencerdaskan kehidupan bangsa.
3.
Menimbulkan dualisme Sistem Pendidikan di Indonesia.
4.
Bentuk baru liberalisasi Pendidikan.
5.
Menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi dalam pendidikan.
6.
Menghilangkan jati diri bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia.
1.
Menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 , Mahkamah Konstitusi mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang
terhadap Undang Undang Dasar ....dst. Pengujian ini
dimaknai oleh Mahkamah sebagai pengujian yang bersifat formil yakni yang
menyangkut proses dibentuknya undang-undang dan dapat pula sebagai
pengujian yang bersifat materiil yakni yang menyangkut materi undang
199
undang. Pangujian terhadap Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang a quo bersifat
materiil. Dengan demikian harus dilihat apakah unsur-unsur yang terdapat
dalam Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang a quo, mengandung pertentangan
dengan Pembukaan dan/ atau pasal-pasal dalam UUD.
2.
Jika dilihat dari redaksi/kalimat Pasal tersebut, tidak ada kata-kata yang
dapat
dimaknai
bahwa
pemerintah
telah
melakukan
sesuatu
yang
bertentangan dengan enam hal yang menjadi keberatan para Pemohon.
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
menyelenggarakan sekurang
kurangnya satu satuan pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan
pendidikan yang bertaraf internasional, merupakan hak pemerintah dan
pemerintah daerah yang dijamin oleh undang-undang. Mengusahakan satu
sistem pendidikan nasional adalah dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.
Bagaimana mungkin mendirikan sekolah yang bertaraf internasional mendapat
tuduhan tidak mencerdaskan kehidupan bangsa? Justru sekolah sekolah yang
bertaraf internasional dalam makna sekolah yang mutunya tinggi sekarang
menjadi idaman setiap keluarga yang mempunyai anak. Sebaliknya
bersekolah di sekolah yang tidak bermutu adalah pemborosan uang, waktu,
dan pikiran.
3.
Bahwa tidak ada juga unsur dalam Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang a quo
yang dapat dimaknai menimbulkan dualisme pendidikan nasional, karena
kurikulum yang dipakai adalah kurikulum nasional juga. Juga tidak ada kata
kata dalam pasal tersebut yang dapat dimaknai liberalisasi, diskriminasi,
atau hal yang yang menyinggung jati diri bangsa Indonesia yang berbahasa
Indonesia. Jika ada upaya yang lebih serius mengajarkan bahasa asing
(bahasa Inggris) itupun tidak lepas dari praktek pengajaran bahasa Inggris
yang selama ini kurang berhasil. Berapa ribu mahasiswa di perguruan tinggi
walaupun telah belajar bahasa Inggris selama 6 tahun sejak SMP dan SMA
tetap saja tidak menguasai bahasa tersebut dengan baik. Kita harus mampu
meneladani para tokoh tokoh bangsa Indonesia yang merintis kemerdekaan
menguasai berbagai bahasa asing dengan baik, berkat pendidikan yang
bermutu, baik Bahasa Inggris, Belanda maupun Perancis. Penguasaan
bahasa yang baik memungkinkan memahami literatur-literatur bahasa asing
yang mencerdaskan mereka dan menyadarkan mereka akan pentingnya
200
kemerdekaan dari penjajahan. Ketakutan mempelajari bahasa asing dengan
dalih kehilangan
jati diri
bangsa yang berbahasa Indonesia, adalah
berlebihan. Orang belajar bahasa asing bukan dimaksudkan untuk
mengenyahkan bahasa Indonesia, tetapi karena kebutuhan akan bahasa
tersebut, untuk kehidupan yang lebih baik. Buktinya karena penguasaan
bahasa yang kurang baik, kita lebih banyak mengekspor pekerja-pekerja kasar
ke luar negeri. Menyedihkan juga, betapa banyak tenaga dosen yang tidak
mampu menulis artikel dalam jurnal internasional yang terakreditasi karena
kendala bahasa asing, sehingga tidak dapat memenuhi jabatan guru besar.
Apakah kewjiban demikian dianggap menggerogoti jati diri bangsa? Dalam era
globalisasi ini kita bukan hanya menjadi warga negara Indonesia tetapi juga
warga dunia yang harus mampu berkomunikasi dengan baik dengan warga
dunia lainnya. Penilaian bahwa penggunaan bahasa Inggris sebagai
pengantar untuk berkomunikasi dalam proses belajar-mengajar akan
menghilangkan jati diri bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia adalah
ketakutan yang berlebihan. Bahkan di banyak pesantren, perguruan tinggi
agama negeri atau swasta para santri dan mahasiswa diwajibkan berbahasa
Arab atau bahasa Inggris tidak kehilangan jati dirinya sebagai bangsa yang
berbahasa Indonesia. Salah satu Pemerintahan Kabupaten di Jawa Timur
malah berani mewajibkan bahasa Mandarin diajarkan di sekolah-sekolah,
sekali lagi hal ini bukan untuk mengenyahkan bahasa Indonesia, tetapi karena
menyadari semata-mata untuk menangkap masa depan mereka yang lebih
baik, karena besarnya pengaruh China di bidang ekonomi.
4.
Jika yang dimasalahkan adalah perkataan pendidikan yang bertaraf
internasional, hal itu merupakan masalah nomenklatur. Penggunaan kata
internasional untuk menunjukkan keinginan yang kuat agar kita mempunyai
pendidikan yang bermutu tinggi. Sama halnya kalau kita mendapati barang
yang dilabeli “kualitas eksport”, atau “ini barang import“, maksudnya hanya
ingin menunjukkan kualitas yang baik. Banyak survei internasional yang
menunjukkan bahwa banyak perguruan tinggi kita berada pada ranking
rendah. Adalah wajar dalam dunia yang hampir tidak mengenal batas ini, kita
bercita-cita mempunyai pendidikan yang bermutu tinggi yang diakui oleh dunia
internasional. Di negara-negara maju pendidikan yang bermutu telah menjadi
industri yang banyak memberikan lapangan kerja bagi warga negaranya. Dari
201
praktek selama ini banyak lowongan beasiswa belajar pada perguruan di luar
negeri tinggi yang baik kualitasnya, tidak bisa dipenuhi oleh anak didik kita
karena kelemahan bahasa asing.
5.
Apabila perkataan “bertaraf internasional” dalam Pasal a quo dikatakan
menimbulkan multi interpretasi, sehingga dianggap bertentangan dengan asas
kepastian hukum maka solusinya bukan dengan cara membatalkan pasal
tersebut, tetapi Mahkamah memberikan penafsiran yang sesuai dengan
konstitusi. Seperti yang dikatakan oleh Hans Kelsen bahwa ... that judicial
review of legislation on the basis of very vague and unclear constitutional
human rights is problematic because a high degree of law-making power will
be transferred from legislature to the court. Ini berarti Mahkamah diberi
wewenang oleh pembuat undang-undang untuk memberikan tafsiran yang
tepat sesuai dengan konsitusi. Hal-hal yang ideal memang sering kali tidak
lepas dari kekaburan, tetapi hal demikian tidak selalu menimbulkan
ketidakpastian hukum, karena seperti yang dikatakan oleh Jozeph Raz:
Complete realization of the ideal is impossible in part, because some
vagueness is inescapable. Having said this, it is worth noting that linguistic
vagueness (.e.g, legal standart formulated in vague languange) does not in all
cases lead to legal indeterminacy”.
6.
Sulit memahami dari konteks yuridis mana dari pasal tersebut mengandung
makna liberalisasi atau diskriminasi karena apa yang dikemukan sebagai
keberatan para Pemohon adalah gejala-gejala dalam dunia praktek pada
sebagian penyelenggaraan sekolah yang bertaraf internasional, bukan
normanya yang mengandung arti liberalisasi atau diskriminasi. Pengujian atas
norma bukanlah pengujian atas praktek norma tersebut yang merupakan
kasus-kasus yang terjadi dalam masyarakat. Mungkin normanya sudah baik
tetapi prakteknya tidak sama baiknya dengan norma tersebut, hal itu tidak
mungkin dibatalkan. Misalnya semua orang percaya bahwa filosofi kita yang
disebut Pancasila baik, tetapi banyak praktek korupsi dalam masyarakat yang
tidak sesuai dengan Pancasila. Pertanyaannya apakah Pancasilanya yang
harus diganti? Contoh lain, Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 menyatakan “Menteri-
menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden“. Jika menteri-menteri
yang diangkat tersebut ternyata kurang bagus prestasinya apakah Pasal 17
ayat (2) UUD 1945 yang dibatalkan atau menterinya yang harus diganti. Jelas
202
rumusan pasal yang baik tidak selalu diikuti dengan praktek yang baik.
Mengapa orang tidak kembali pada pendapat salah seorang founding fathers
kita, sekalipun UUD kurang sempurna, yang penting ada semangat yang baik
untuk melaksanakannya. Dari perjalanan pelaksanaan undang-undang orang
dapat memilah dan memilih mana yang baik dan mana yang tidak baik untuk
bangsa ini. Yang kurang baiklah yang yang harus diperbaiki.
7.
Demikian juga Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang a quo, jika dalam praktek
didapati hal hal yang tidak baik, maka yang diperbaiki prakteknya dan atau
peraturan pelaksanaannya,
bukan
membatalkan
Pasal
50
ayat (3)
Undang-Undang
a quo, karena. yang didalilkan oleh para Pemohon adalah
kasus-kasus
konkrit.
Jika yang menimbulkan kastanisasi peraturan
pelaksanaannya atau kebijakan yang dituangkan dalam bentuk peraturan di
bawah Undang-Undang (misalnya Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri,
Peraturan Dirjen) maka wewenang pembatalannya berada pada Mahkamah
Agung.
8.
Dalam praktek Mahkamah telah banyak menolak pengujian terhadap kasus
konkrit yang diajukan sebagai berikut:
8.1.
Putusan Nomor 77/PUU-X/2012 Menurut Mahkamah, alasan Pemohon
tersebut
berkaitan dengan kasus konkret, sedangkan terhadap
pengujian suatu norma yang bersifat abstrak tidak boleh berdasarkan
alasan kasus konkret; (halaman 17)
8.2.
Putusan
Nomor
85/PUU-IX/2011.
Permohonan
Pemohon
yang
memohon penambahan frasa, “termasuk putusan bebas” dalam Pasal
33 ayat (1) UU
32/2004
juncto
UU 12/2008
bukanlah masalah
konstitusionalitas norma,
melainkan
masalah penerapan hukum;
(halaman 51).
8.3.
Putusan Nomor 85/PUU-IX/2011 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 Bahwa ketentuan Pasal 244 KUHAP yang juga dimohonkan oleh
Pemohon untuk dinyatakan sesuai dengan UUD 1945, tetapi dalam
penerapannya terhadap putusan bebas juga ada yang dimohonkan
pemeriksaan kasasi
bukanlah masalah konstitusionalitas norma,
melainkan masalah penerapan hukum; (halaman 51)
8.4.
Putusan
Nomor
82/PUU-IX/2011
Pemohon
memohon
kepada
Mahkamah
untuk
menjatuhkan
putusan
sela,
memerintahkan
203
Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar menghentikan atau menunda
hukuman pidana penjara dan denda kepada Pemohon, serta menunda
pelaksanaan berlakunya Pasal 49 ayat (1) huruf c UU Perbankan.
Mahkamah mempertimbangkan bahwa permohonan putusan provisi
Pemohon tersebut tidak tepat menurut hukum karena dalam Pengujian
Undang-Undang (judicial review), putusan Mahkamah hanya menguji
norma abstrak, tidak mengadili kasus konkret seperti menghentikan atau
menunda eksekusi pidana penjara dan denda kepada Pemohon serta
menunda pelaksanaan berlakunya Pasal 49 ayat (1) huruf c UU
Perbankan;
8.5.
Putusan Nomor
50/PUU-VIII/2010 bahwa, dalam Pengujian Undang-
Undang (judicial review), putusan Mahkamah hanya menguji norma
abstrak, tidak mengadili kasus konkret seperti menghentikan sementara
proses pembahasan rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
8.6.
Putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 bahwa sepanjang dalil Pemohon yang
menyatakan penerapan Pasal 160 KUHP telah membatasi ruang gerak
Pemohon sebagai aktivis dan politisi dalam mengeluarkan pendapat dan
mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat dan
terhadap diri Pemohon baik kelak terbukti maupun tidak terbukti,
merupakan pembunuhan karakter terhadap diri Pemohon sekaligus
pembunuhan karir politik Pemohon, menurut Mahkamah hal tersebut
bukan berkaitan dengan konstitusionalitas norma, melainkan berkaitan
dengan kerugian yang diderita sebagai akibat penerapan hukum yang
tidak tepat; (halaman 72).
8.7.
Putusan Nomor 12/PUU-VII/2009. Bahwa Mahkamah juga sependapat
dengan Pemerintah dan DPR RI yang menilai persoalan yang dihadapi
Pemohon sejatinya bukanlah persoalan konstitusionalitas norma hukum
atau norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, melainkan
merupakan masalah penerapan norma hukum, baik norma hukum yang
terkandung dalam UU Kepabeanan maupun norma hukum terkait
Putusan Pengadilan yang tidak dapat dieksekusi; (halaman 76).
8.8.
Putusan Nomor 6/PUU-VII/2009, Mahkamah berpendapat bahwa
meskipun masih banyak iklan rokok yang melanggar aturan jam tayang
204
dan melanggar etika sebagaimana yang dikemukakan para Pemohon,
namun hal tersebut
bukanlah persoalan konstitusionalitas norma
melainkan pelaksanaan dari suatu peraturan.
9.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, maka jelas bahwa apa yang diajukan
oleh para Pemohon adalah kasus-kasus konkrit, bukan langsung mengenai
konstitusionalitas norma Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Oleh sebab itu mengabulkan
permohonan para Pemohon akan berdampak pada ketidakpastian hukum,
karena Mahkamah dalam berbagai keputusan tersebut di atas telah menolak
permohonan yang merupakan kasus konkrit.
10. Pembatalan Pasal tersebut juga akan berdampak kerugian pada
upya
mencerdaskan bangsa karena:
10.1. RSBI/SBI masih dalam bentuk percobaan pilot proyek (cermati kata-
kata ... untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf
internasional”.) maka pembubaran RSBI/RSI merupakan keputusan
yang prematur yang akan banyak menimbulkan kerugian atas investasi
anggaran belanja negara yang digunakan untuk membiayai pilot proyek
tersebut, serta menggagalkan upaya perbaikan mutu pendidikan pada
umumnya.
10.2. Pemerataan pendidikan yang bermutu tinggi akan semakin sulit dicapai
dan akan memperluas jurang perbedaan kualitas pendidikan (Jawa Bali
dan di luar Jawa Bali) antar daerah di Indonesia pada umumnya.Dalam
jangka panjang justru akan menimbulkan diskriminasi mutu pendidikan
antara daerah yang telah maju pendidikannya dengan daerah yang
belum maju pendidikannya yang tidak terjembatani. (Perhatikan kata
kata
“Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan
sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang
pendidikan”). Untuk daerah daerah luar Jawa merupakan kesempatan
emas untuk memajukan pendidikannya karena sekolah yang bermutu
tidak terkonsentrasi di Jawa saja.
10.3. Penghapusan RSBI/SBI justru menyuburkan larinya anak-anak ke luar
negeri untuk mencari pendidikan yang bermutu tinggi, sementara upaya
peningkatan mutu pendidikan dalam negeri tidak mendapat sambutan
dengan tangan terbuka. Padahal semakin bermutunya pendi
Kata Kunci
Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional; Sisdiknas; Pendidikan; Pendidikan Nasional; Bahasa Indonesia; Pendidikan bertaraf Internasional; Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional; RSBI; Sekolah Bertaraf Internasional; SBI; Diskriminasi dalam Pendidikan; Andi Akbar Fitriyadi; Nadya Masykuria; Milang Tauhida; Jumono; Lodewijk F. Paat; Bambang Wisudo; Febri Hendri Antoni Arif; Alvon Kurnia Palma; Hak warga negara; Hak pendidikan; Putusan Nomor 11/PUU-VII/2009; 14/PUU-VII/2009; 21/PUU-VII/2009; 126/PUU-VII/2009 dan 36/PUU-VII/2009.