Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Tanggal Putusan: 12 Maret 2008
Tanggal Registrasi: 2008-01-28
Pemohon
Soeparno
Majelis Hakim
Prof.HAS.Natabaya, LLM Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH I Dewa Gede Palguna, MH Sunardi, 30 Jan. 2008
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : 1. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan Soeparno dengan surat permohonannya bertanggal 17 Januari 2008 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada hari Senin 28 Januari 2008, dengan registrasi Perkara Nomor 5/PUU-VI/2008 perihal Pengujian Pasal 77 huruf a, Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. bahwa terhadap Perkara Nomor 5/PUU-VI/2008 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: a. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 23/TAP.MK/ 2008 bertanggal 29 Januari 2008 tentang Penunjukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan Nomor 5/PUU- VI/2008; b. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 26/TAP.MK/2008 bertanggal 4 Februari 2008 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan; 3. terhadap perkara tersebut Mahkamah Konstitusi telah mendengar keterangan Pemohon pada Sidang Panel tanggal 18 Februari 2008; 4. bahwa Pemohon pada sidang tanggal 3 Maret 2008 tidak hadir di persidangan, namun Pemohon telah menyampaikan surat melalui faksimili yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 Maret 2008. Kemudian Pemohon menyusulkan surat bertanggal 29 Februari 2008 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6 Maret 2008 yang pada pokoknya Pemohon menarik kembali permohonannya; 5. bahwa terhadap permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon, Mahkamah Konstitusi pada Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim tanggal 6 Maret 2008 telah menetapkan, penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 5/PUU-VI/2008 tersebut tidak bertentangan dengan undang- undang, oleh karena itu, permohonan penarikan kembali tersebut harus dikabulkan; 2 Mengingat : Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); MENETAPKAN: - Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; - Menyatakan perkara Nomor 5/PUU-VI/2008 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; - Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Pengujian Pasal 77 huruf a, Pasal 83 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali perkara Nomor 5/PUU-VI/2008 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2008 KETUA, TD. ttd JIMLY ASSHIDDIQIE
Kata Kunci
Hukum Acara Pidana; Penarikan Permohonan; Ketetapan; Buku Registrasi Perkara Konstitusi; Rapat Pleno Permusya¬waratan Hakim
