Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tanggal Putusan: 20 Juni 2011
Tanggal Registrasi: 2011-01-04
Pemohon
Pemohon : 1. Feri Amsari, S.H., M.H. 2. Danang Widoyoko (ICW) Kuasa Pemohon: Abdul Aziz, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Hamdan Zoelva Hani Adhani
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa permasalahan utama dari permohonan para Pemohon a quo adalah menguji Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250, selanjutnya disebut UU KPK) terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945); [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal berikut: a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: 56 Kewenangan Mahkamah [3.3] Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945; [3.4] Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji konstitusionalitas norma Pasal 34 UU KPK terhadap UUD 1945, oleh karena itu Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu: a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK; 57 b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; [3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta Putusan- Putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; [3.7] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat- syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonan a quo; [3.8] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga negara Indonesia dan badan hukum (Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-3) yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal 34 UU KPK; Para Pemohon I mendalilkan bahwa para Pemohon sebagai pembayar pajak (tax payer) dan warga negara yang concern dengan kepentingan publik dan pemberantasan korupsi telah terlanggar kepentingan konstitusionalnya dengan 58 adanya ketidakpastian hukum dalam penafsiran Pasal 34 UU KPK terkait dengan masa jabatan Pimpinan pengganti KPK yang terpilih. Adapun Pemohon II yang merupakan badan Hukum yang memiliki visi dan misi untuk melakukan advokasi kepentingan publik dan pemberantasan korupsi menilai penafsiran dan pelaksanaan ketentuan Pasal 34 UU KPK dapat melemahkan institusi KPK dan pemberantasan korupsi secara luas; Berdasarkan uraian tersebut, para Pemohon berpendapat bahwa tafsir masa jabatan Pimpinan pengganti KPK selama 1 tahun akan menghambat optimalisasi dan efektifitas pemberantasan tindak pidana korupsi dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap masa jabatan Pimpinan Pengganti KPK, yang berakibat pada: § Tidak optimalnya kerja-kerja Pimpinan pengganti KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini mengingkari hakikat pembentukan KPK sebagaimana dimuat dalam konsideran menimbang huruf a dan huruf b UU KPK; § Menimbulkan ketidakpastian hukum berkaitan dengan masa jabatan Pimpinan pengganti KPK saat DPR melakukan pergantian Pimpinan pengganti KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU KPK; Para Pemohon berpendapat bahwa KPK merupakan mitra kerja yang amat diandalkan untuk kerja-kerja pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketidakpastian hukum tersebut, menimbulkan ketidakefektifan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK sekaligus melemahkan fungsi pencegahan dan penindakan yang dilakukan KPK, sehingga menyebabkan terhambatnya kerja KPK yang berakibat secara langsung terhadap advokasi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh para Pemohon. Berdasarkan uraian tersebut, para Pemohon berpendapat bahwa Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pada sisi lain DPR dan Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo dengan alasan bahwa para Pemohon tidak dalam posisi atau tidak dalam keadaan yang sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon tersebut karena pada dasarnya para Pemohon jika diinginkan atau jika dikehendaki, pada saat itu, dapat mengikuti seleksi atau mengikuti seleksi calon pengganti Ketua KPK yang sudah selesai itu. Menurut Pemerintah dan DPR jikalau pun anggapan para Pemohon 59 benar atau para Pemohon tersebut benar adanya, menurut Pemerintah, semestinya yang mengajukan permohonan pengujian ini atau norma yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 tersebut, sebagaimana diuraikan tersebut di atas adalah para pihak yang telah terpilih menjadi pengganti Pimpinan KPK. Berdasarkan pertimbangan di atas, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan Permohoan para Pemohon tidak tepat dan kabur (obscuur libel); [3.9] Menimbang bahwa Mahkamah merujuk pada Putusan Mahkamah Nomor 27/PUU-VII/2009 bertanggal 16 Juni 2010 yang menguraikan mengenai kedudukan hukum (legal standing) bagi perseorangan dan NGO/LSM dalam mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang sebagai berikut, “Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI terutama pembayar pajak (tax payer, vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan publik, badan hukum, Pemerintah daerah, lembaga negara, dan lain-lain oleh Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945”; [3.10] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan dalam paragraf [3
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap
Pasal
34
UU
KPK,
yang
menyatakan
“Pimpinan
Komisi
Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat
dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.” Hakim Konstitusi M. Akil
Mochtar mengajukan dissenting opinion sebagai berikut:
I. Mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
Bahwa pasal a quo sama sekali tidak berkaitan dengan hak
konstitusional para Pemohon. Jika pun pasal tersebut merugikan hak
konstitusional warga negara Indonesia, maka kerugian dimaksud tidak ada
kaitannya dengan kerugian hak konstitusional para Pemohon sebagaimana
yang telah didalilkan;
80
Bahwa para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK karena dalam permohonan pengujian Undng-
Undang a quo para Pemohon tidak mampu menjelaskan dan membuktikan:
1. Kualifikasinya sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
2. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang dianggap merugikan
Pemohon dengan berlakunya Undang-Undang a quo;
Terlebih lagi jika kerugian konstitusional Pemohon diukur dengan parameter
putusan Makamah Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 11/PUU-V/2007, yang
harus memenuhi ukuran sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
Bahwa jikapun para Pemohon sebagai perorangan warga negara
Indonesia dan badan hukum menganggap dirugikan dengan berlakunya Pasal
34 UU KPK, kerugian dimaksud tidak bersifat spesifik dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi,
tidak ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang
didalilkan oleh para Pemohon dengan berlakunya Pasal 34 a quo yang
dimohonkan pengujian. Terlebih lagi tidak ada jaminan bahwa dengan
dikabulkannya
permohonan
para
Pemohon,
kerugian
konstitusional
sebagaimana yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Walaupun para
Pemohon mendalilkan sebagai pembayar pajak (tax payer) dan concern dengan
kepentingan publik dan pemberantasan korupsi, tidak terdapat hubungan sebab
akibat kerugian konstitusional para Pemohon dengan berlakunya Pasal 34 UU
81
KPK dan juga tidak terdapat kerugian yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau potensial menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Oleh
karena itu, yang berhak mengajukan permohonan terhadap Pasal 34 UU KPK
adalah Pimpinan KPK yang saat ini yang merasa hak konstitusionalnya yang
secara spesifik dan aktual berpotensi mengalami kerugian dengan berlakunya
Pasal 34 UU a quo.
Dengan demikian, saya berpendapat bahwa para Pemohon tidak
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
a quo.
II. Dalam Pokok Permohonan
Bahwa UU KPK dilahirkan dalam situasi bangsa Indonesia mengalami
“keadaan darurat” penegakkan hukum, khususnya dalam tindak pidana korupsi,
meningkatnya kejahatan korupsi tidak diimbangi oleh meningkatnya kinerja
aparat penegak hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan. Oleh sebab itu,
pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi yang memiliki kewenangan untuk
melakukan koordinasi, supervisi, melakukan penyelidikan, dan penuntutan
tindak pidana korupsi, bahkan dalam hal tertentu dapat mengambil alih perkara
korupsi yang sedang ditangani oleh kedua instansi penegak hukum tersebut, jika
mempunyai alasan-alasan yang cukup sebagaimana telah ditentukan Pasal 8,
Pasal 9, dan Pasal 10 UU KPK. Sesungguhnya perdebatan pro dan kontra masa
jabatan bagi calon anggota pengganti Pimpinan KPK, bermula sejak setahun
yang lalu ketika panitia seleksi melakukan rekruitmen calon pengganti Pimpinan
KPK disebabkan salah satu pimpinan KPK menjadi terdakwa karena melakukan
tindak pidana kejahatan [vide Pasal 32 ayat (1) angka 3 UU KPK]. Oleh karena
itu, yang dipersoalkan oleh para Pemohon adalah masa jabatan calon anggota
pengganti Pimpinan KPK bukan calon pimpinan KPK, bandingkan ketentuan
Pasal 29 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a, dan Pasal 33 juncto Pasal 29 UU
KPK. Untuk itu, tafsir terhadap Pasal 34 UU a quo harus diletakkan dengan
pendekatan proporsional dengan menggunakan penafsiran hukum yang diakui
secara universal yaitu historis, sistematis, dan teleologis (secara holistik);
Bahwa berdasarkan tafsir sistematis, UU KPK khususnya mengenai
pergantian Pimpinan KPK, harus ditelusuri dari ketentuan Pasal 30 UU KPK
tentang prosedur seleksi pimpinan KPK bukan calon anggota pengganti
82
pimpinan KPK, yaitu dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi,
memilih calon dua kali jumlah jabatan yang dibutuhkan, dan DPR memilih lima
calon yang dibutuhkan. Secara sistematis dan logis, maka calon pimpinan KPK
yang harus diajukan oleh Pemerintah adalah 10 (sepuluh) orang calon hasil
seleksi dari panitia seleksi pimpinan KPK. Hal ini didasari atas tafsir historis
logis, pertimbangan rasional, sebanyak calon pimpinan KPK yang dibutuhkan
untuk masa jabatan 4 tahun karena merujuk pada ketentuan Pasal 21 ayat (1)
huruf a UU KPK yaitu “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari 5
anggota Komisi Pemberantasan Korupsi”.
Bahwa ketentuan masa jabatan Pimpinan KPK dalam Pasal 34 UU KPK
yaitu 4 tahun, diperuntukkan bagi seleksi calon pimpinan KPK secara normal
atau biasa, sesuai Pasal 21 ayat (1) huruf a juncto Pasal 29 dan bukan calon
anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana ditentukan dalam ketentuan
Pasal 33 UU KPK, hanya prosedur saja yang harus berdasarkan Pasal 29, Pasal
30, dan Pasal 31 UU KPK, yang diperuntukkan bagi seleksi calon pimpinan KPK
yang telah habis masa jabatannya dan bukan untuk calon pengganti karena
kekosongan pimpinan KPK. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 UU KPK,
dalam hal terjadi kekosongan, Presiden mengajukan calon anggota pengganti
kepada DPR dan diwajibkan menurut Undang-Undang mengusulkan kelipatan
jumlah kekosongan Pimpinan KPK, dan DPR wajib memilih jumlah calon
pengganti pimpinan KPK yang wajib diisi (seperti proses seleksi calon pimpinan
pengganti KPK yang lalu). Dengan demikian, berdasarkan tafsir sistematis logis,
maka masa jabatan pengganti Pimpinan KPK berakhir bersamaan dengan
berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK yang dipilih sebelumnya.
Bahwa jika tafsir Pasal 34 UU KPK mengikuti tafsir putusan Mahkamah
yang menyatakan “bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Pimpinan
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi baik pimpinan yang diangkat
secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk
menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya memegang
jabatan selama 4 (empat) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya
untuk sekali masa jabatan”, justru hal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian
hukum, konflik norma dan kekacauan dalam sistem rekruitmen calon Pimpinan
KPK di masa yang akan datang, karena sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a
83
UU KPK, Pimpinan KPK terdiri dari dari 5 (lima) anggota Komisi Pemberantasan
Korupsi dan apabila Presiden mendasarkan pada putusan Mahkamah a quo,
maka Presiden hanya akan mengajukan 8 (delapan) nama calon Pimpinan KPK,
sedangkan DPR wajib memilih 5 (lima) calon pimpinan KPK sesuai dengan
ketentuan Pasal 30 ayat 10 UU KPK yang menyatakan DPR RI wajib
memilih dan menetapkan 5 calon yang dibutuhkan. Dengan demikian,
menurut pendapat saya, di masa yang akan datang, akan ada Pimpinan KPK
berjumlah 6 orang, terkecuali Presiden konsisten terhadap Keppres Nomor
129/P Tahun 2010 bertanggal 10 Desember 2010, yang dalam Keppres tersebut
menyatakan bahwa masa jabatan Pimpinan KPK pengganti saat ini adalah
melanjutkan sisa masa jabatan tahun 2007-2011 atau Presiden tetap
mengajukan calon Pimpinan KPK, dua kali jumlah yang dibutuhkan, yaitu 10
orang (vide Pasal 30 ayat 9 UU KPK).
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, menurut pendapat saya,
permohonan pengujian Pasal 34 UU KPK adalah bukan merupakan persoalan
konstitusionalitas norma yang bersifat umum atau abstrak (general and abstract
norms) melainkan masalah pelaksanaan hukum dilapangan atau merupakan
persoalan norma konkrit (concrete norms), yang hal itu merupakan legal policy
dari pembuat Undang-Undang, mengingat pengisian pimpinan dan anggota
lembaga negara, masing-masing berbeda dan mempunyai karakteristik
tersendiri, oleh karena itu sudah sepantasnya permohonan para Pemohon
ditolak oleh Mahkamah.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Kata Kunci
Tindak Pidana Korupsi; Komisi Pemberantasan Korupsi.
