Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terhadap Undang-Undnag Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 13 Maret 2019
Tanggal Registrasi: 2019-01-11
Pemohon
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Majelis Hakim
Enny Nurbaningsih (K), Wahiduddin Adams (A), Saldi Isra (A), Ria Indriyani (PP)
Amar Putusan
Mahkamah yang menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dalam Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[76/PUU-XVI/2018]], bertanggal 13 Desember 2018, yang diajukan salah satunya oleh Pemohon yang sama (Zico Leonard Djagardo Simanjuntak). Pemohon menjelaskan pula tidak ada persoalan konstitusionalitas terhadap norma [[Pasal 1]], [[Pasal 2]], [[Pasal 3]], dan [[Pasal 4]] UU Pencegahan Penodaan Agama. Artinya, [[Pasal 1]], [[Pasal 2]], [[Pasal 3]], dan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]] (konstitusional);
Meskipun norma pasal-pasal a quo konstitusional, namun Pemohon tetap mempermasalahkan bahwa Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama inkonstitusional jika tidak dilakukan revisi oleh pembentuk undang-undang. Menurut Mahkamah, dengan pernyataan Pemohon bahwa norma dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama adalah konstitusional, menjadi sulit untuk memahami apa yang sesungguhnya dipermasalahkan oleh Pemohon terhadap norma pasal-pasal a quo yang telah diakui sendiri konstitusionalitasnya oleh Pemohon. Dengan demikian, apabila hal tersebut dikaitkan dengan kewenangan Mahkamah berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) [[UUD 1945]] dan Pasal 10 UU MK, bahwa Mahkamah hanya dapat melakukan pengujian konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945. Dengan kata lain, terhadap norma yang sudah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah maka tidak dapat lagi menjadi objek pengujian. Apalagi pokok permohonan Pemohon perihal revisi UU Pencegahan Penodaan Agama merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Dengan demikian terhadap substansi permohonan a quo sesungguhnya bukan substansi yang dapat menjadi objek permohonan di [[Mahkamah Konstitusi]] karena norma undang-undang yang dipersoalkan telah ternyata dan diakui oleh Pemohon sendiri sebagai norma yang konstitusional.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon bukan merupakan objek yang dapat diajukan di Mahkamah Konstitusi.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan provisi Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.4]
Pokok permohonan salah objek (error in objecto).
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1
