Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 5/PUU-XV/2017 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 21 Februari 2018

Tanggal Registrasi: 2017-01-17

Pemohon

Paustinus Siburian, S.H., M.H.

Majelis Hakim

Aswanto (K), Wahiduddin Adams (A), Suhartoyo (A), Mardian Wibowo (PP)

Amar Putusan

dalam perkara ini memasukkan (to insert) material mengenai halal dan haram itu sebagai Lampiran UU Jaminan Produk Halal. III. [[Pasal 4]] dalam hubungan dengan [[Pasal 1]] angka 1 bertentangan dengan [[Pasal 28]]D ayat (1), [[Pasal 28]]H ayat (1), [[Pasal 28]]G ayat (1), Tujuan Negara “memajukan kesejahteraan umum”, Dasar Negara Ketuhanan Yang Maha Esa dalam [[UUD 1945]] 3.1 Bahwa [[Pasal 4]] UU Jaminan Produk Halal Berbunyi Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Secara jelas ditentukan dalam [[Pasal 4]] bahwa “Produk …. wajib bersertifikat halal”. [[Pasal 26 ayat (1)]] memberikan pengecualian sebaga berikut: Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 18]] dan [[Pasal 20]] dikecualikan dari mengajukan permohonan Sertifikat Halal. 3.2 Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa Produk dari Bahan yang diharamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 20 dikecualikan dari dari mengajukan permohonan Sertifikat halal. Secara a contrario dan dalam hubungan dengan Pasal 4, Pelaku usaha yang memproduksi Produk dari bahan selain dari yang disebut dalam Pasal 18 dan 20 wajib mengajukan permohonan sertifikat Halal atau produk yang berasal dari bahan selain yang disebut dalam Pasal 18 dan Pasal 20 wajib bersertifikat halal. Bahwa jika dibaca secara sederhana seperti tidak ada persoalan konstitusional dalam Pasal 4 tersebut. Masalah konstitusional, dalam pemahaman Pemohon, terletak pada yang “halal” dan bukan yang “haram”. 3.3 Bahwa untuk dapat melihat kebertentangan dengan [[UUD 1945]] yang harus dilakukan adalah menganalisis unsur-unsur yang membangun Pasal 4 tersebut. 1. Produk 3.3.1 Bahwa Pemohon mendalilkan yang harus dilihat pertama-tama adalah lingkup dari Pasal 4. Apakah yang wajib bersertifikat itu? Jawabannya: Produk. Apakah produk itu? Pasal 1 angka 1 UU Jaminan Produk Halal menyebutkan bahwa Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Pembacaan yang teliti pada Pasal 1 angka 1 mengindikasikan bahwa untuk kata “Produk” yang dicakup dalam Pasal 4 dan dalam keseluruhan undang-undang itu, terdapat empat kategori produk yang dicakup, yaitu: 1. Barang yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik; 2. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 33 Tahun 2014]] tentang Jaminan Produk Halal terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 3 huruf a]] - [[Pasal 28]] - [[Pasal 29 ayat (2)]] - [[Pasal 1]] - [[Pasal 4]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putus