Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 25 November 2021
Tanggal Registrasi: 2021-04-14
Pemohon
Putu Bagus Dian Rendragraha (Pemohon I) dan Simon Petrus Simbolon (Pemohon II)
Majelis Hakim
Saldi Isra (K) Suhartoyo (A) Wahiduddin Adams (A) Ria Indriyani (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573, selanjutnya disebut UU 11/2020), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
9. Bukti P- 9
: Fotokopi identitas para Pemohon;
10. Bukti P- 10
: Foto Pemohon I;
11. Bukti P- 11
: Foto Pemohon II;
12. Bukti P- 12
: Fotokopi KTM Pemohon II ;
13. Bukti P- 13
: Fotokopi (copy leges) Halaman 769 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diundangkan dalam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2573).
47
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
48
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 24 angka 4, Pasal
24 angka 13, Pasal 24 angka 24, Pasal 24 angka 28, Pasal 61 angka 7, Pasal
81 angka 15, Penjelasan Pasal 55 angka 3 UU 11/2020 yang rumusannya
adalah sebagai berikut:
Pasal 24 angka 4,
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi standar teknis
bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi
bangunan gedung.
(2) Penggunaan ruang di atas danf atau di bawah tanah
dan/atau air untuk bangunan gedung harus dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal bangunan gedung merupakan bangunan gedung
adat dan cagar budaya, bangunan gedung mengikuti
ketentuan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
standar
teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 24 angka 13
13. Pasal 16 dihapus
Pasal 24 angka 24
24. Pasal 27 dihapus
Pasal 24 angka 28
28. Pasal 31 dihapus.
49
Pasal 61 angka 7
7. Ketentuan Pasal berikut: 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 29
(1) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban:
“.........................”
i. menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak
antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana
untuk orang cacat, wanita menJrusui, anak-anak, dan lanjut
usia;
Pasal 81 angka 15
15. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat
untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau
kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu,
yaitu sebagai berikut:
“.....”
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam
waktu yang tidak terlalu lama;
“..........................”
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan
perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Penjelasan Pasal 55 angka 3
3. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
“...........................”
(2) Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang.
2. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia, seorang
penyandang disabilitas yang mengalami keterbatasan fisik sejak lahir sehingga
mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan
efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
3. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia, seorang
penyandang disabilitas yang juga seorang mahasiswa Fakultas Hukum
50
Universitas Kristen Indonesia yang sedang menyusun skripsi yang berjudul
“Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas untuk Mendapatkan Pekerjaan
yang Layak di Indonesia”.
4. Bahwa para Pemohon sebagai penyandang disabilitas merasa telah kehilangan
perlakuan khusus dan kemudahan aksesibilitas bangunan gedung akibat
dihapusnya ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (selanjutnya disebut UU 28/2002) diubah menjadi Pasal 24
angka 24 UU 11/2020, hal ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD
1945.
5. Bahwa Pasal 24 angka 4 UU 11/2020 yang mengubah ketentuan Pasal 7 UU
28/2002, Pasal 24 angka 13 UU 11/2020 yang menghapus ketentuan Pasal 16
UU 28/2002, Pasal 24 angka 28 UU 11/2020 yang menghapus ketentuan Pasal
31 UU 28/2002, telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon
dan bertentangan dengan UUD 1945.
6. Bahwa kehilangan kemudahan dan perlakuan khusus sebagai akibat dari
dihapusnya Pasal-Pasal a quo menurut para Pemohon menandakan kurangnya
Kata Kunci
hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan kemudahan atas sarana dan prasarana umum, dan memperoleh pekerjaan yang layak serta hak atas penyebutan yang layak tanpa menyebutkan kata cacat
