Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 5/PUU-XIV/2016 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 14 Juli 2016

Tanggal Registrasi: 2016-02-16

Pemohon

Mamiq Pahri, Nuraini, Fahrurrozi, dan Sapi'in, kuasa hukum Abdul Wahab, S.H. dan Afdaludin, S.H.

Majelis Hakim

Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A) Aswanto (A) Saiful Anwar (PP)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Maria Farida Indrati, Aswanto, Patrialis Akbar, Manahan M.P Sitompul, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal lima belas, bulan Maret, tahun dua ribu enam belas, dan hari Senin, tanggal tiga belas, bulan Juni, tahun dua ribu enam belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Juli, tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul ........ WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Patrialis Akbar, Manahan M.P Sitompul, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Saiful Anwar sebagai ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 2 Tahun 1986]] tentang Peradilan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 7]] - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 60]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**