Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Perkara 5/PUU-VIII/2010 PUU Mengabulkan Seluruhnya

Tanggal Putusan: 24 Februari 2011

Tanggal Registrasi: 2010-01-28

Pemohon

Pemohon : 1. Anggara 2. Supriyadi Widodo Eddyono 3. Wahyudi

Majelis Hakim

H. M. Arsyad Sanusi Achmad Sodiki H. Ahmad Fadlil Sumadi Makhfud

Amar Putusan

Dikabulkan

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

ITE; Anggara; Pasal 31 ayat (4); Pasal 31 ayat (3); intersepsi; Advokat; Penyadapan; kerahasiaan hubungan dengan klien; perlindungan terhadap penyadapan; komunikasi elektronik advokat; kerahasiaan dalam berkomunikasi; interception; lawful interception; tata cara penyadapan; intelijen komunikasi; regulasi penyadapan; dokumen elektronik; veloxet exactus; right of privacy; regulation form; practical aspect; derogable rights