Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Tanggal Putusan: 24 Februari 2011
Tanggal Registrasi: 2010-01-28
Pemohon
Pemohon : 1. Anggara 2. Supriyadi Widodo Eddyono 3. Wahyudi
Majelis Hakim
H. M. Arsyad Sanusi Achmad Sodiki H. Ahmad Fadlil Sumadi Makhfud
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4843, selanjutnya disebut UU 11/2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
50
selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. Kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. Ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
51
Para Pemohon dalam permohonan a quo masing-masing mengkualifikasikan
dirinya sebagai warga negara Indonesia. Dengan demikian berdasarkan ketentuan
Pasal 51 ayat (1) UU MK, para Pemohon tersebut dapat mengajukan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.6]
Menimbang bahwa di samping para Pemohon harus memenuhi
kualifikasi sebagaimana disebutkan di atas, Pemohon juga harus menguraikan
dengan jelas tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang. Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUUIII/
2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo
mengajukan pengujian Pasal 31 ayat (4) UU 11/2008 yang menyatakan,
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Menurut para Pemohon ketentuan
pasal a quo berpotensi melanggar hak konstitusional para Pemohon, karena
52
Pemohon I dan Pemohon II sebagai Advokat dilindungi hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya untuk menjalankan profesinya secara bebas dan mandiri
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan, “Advokat berhak atas
kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan
dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap
penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat”. Pemohon I dan Pemohon II
dalam menjalankan profesinya tersebut, melakukan komunikasi dengan klien, di
mana komunikasi demikian tidak boleh dilakukan penyadapan. Pemohon III dalam
permohonan a quo berprofesi sebagai peneliti Hak Asasi Manusia (HAM) dan
Demokrasi, di mana dalam menjalankan aktivitasnya tersebut mengharuskan
Pemohon III untuk berhubungan dan/atau mencari beragam sumber baik langsung
ataupun tidak langsung. Dalam proses mencari sumber dimaksud, Pemohon III
membutuhkan komunikasi melalui beragam sarana komunikasi untuk mencari,
memperoleh, mendapatkan, memiliki, menyimpan, meneruskan, penelitian yang
akan dipublikasikan ke masyarakat luas. Berdasarkan alasan para Pemohon
tersebut, Mahkamah berpendapat para Pemohon sebagai warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai advokat dan peneliti secara potensial dirugikan oleh
ketentuan pasal a quo. Oleh karena itu, menurut Mahkamah para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
pengujian UU 11/2008 terhadap UUD 1945;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, serta para Pemohon memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing),
Mahkamah
selanjutnya
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 31 ayat
(4) UU 11/2008 yang menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
53
Pemerintah”, bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2)
UUD 1945 dengan alasan sebagai berikut:
a. Penyadapan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (4) UU 11/2008 tidak sesuai dengan
perlindungan hak asasi para Pemohon, karena pengaturan penyadapan dalam
Peraturan Pemerintah tidak cukup mampu menampung artikulasi pengaturan
mengenai penyadapan. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan
Undang-Undang, sehingga materi muatan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah tersebut tidak boleh menyimpang dari materi yang diatur dalam
Undang-Undang yang bersangkutan. Lebih lanjut, menurut para Pemohon
berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 pada Nomor
90 ditentukan bahwa Peraturan Pemerintah tidak boleh mengatur mengenai
ketentuan pidana, termasuk juga ketentuan penyidikan. Dengan demikian
menurut para Pemohon pengaturan penyadapan yang diatur dengan
Peraturan Pemerintah tidak melindungi, tetapi justru melanggar hak
konstitusional warga negara;
b. Pasal 31 ayat (4) UU 11/2008 telah melahirkan ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu, khususnya bagi para
Kata Kunci
ITE; Anggara; Pasal 31 ayat (4); Pasal 31 ayat (3); intersepsi; Advokat; Penyadapan; kerahasiaan hubungan dengan klien; perlindungan terhadap penyadapan; komunikasi elektronik advokat; kerahasiaan dalam berkomunikasi; interception; lawful interception; tata cara penyadapan; intelijen komunikasi; regulasi penyadapan; dokumen elektronik; veloxet exactus; right of privacy; regulation form; practical aspect; derogable rights
