Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 5/PUU-VII/2009 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 16 Maret 2009

Tanggal Registrasi: 2009-01-30

Pemohon

Hamdan Zoelva, S.H., M.H. Januardi S. Hariwibowo, S.H. RA. Made Damayanti Zoelva, S.H. Bayu Prasetio, S.H., M.H. Irman Sukardi, S.H. Abdulllah, S.H.

Majelis Hakim

H. M. Akil Mochtar Achmad Sodiki Muhammad Alim Sunardi

Amar Putusan

Ditarik Kembali

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Perseroan terbatas; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007; Ikatan Notaris Indonesia; Penarikan permohonan; Perubahan pasal