Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945

Perkara 5/PUU-V/2007 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 22 Juli 2007

Tanggal Registrasi: 2007-02-07

Pemohon

Lalu Ranggalawe

Majelis Hakim

Dr. Hardjono, MCL Prof. HAS.Natabaya, LLM I Dewa Gede Palguna, MH Ina Zuchriyah

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Kata Kunci

Local elections-Indonesia; Local government-Indonesia; Political candidates-Indonesia-Lalu Ranggalawe-Calon perseorangan-Kabupaten Lombok Tengah-Nusa Tenggara Barat; Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Perseorangan (Calon independent); Indonesia. Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah 2004; Pemilihan Kepala Daerah. UU Pemda; UU Pemerintahan Daerah; UU 32 Tahun 2004; Pasal 56 ayat (2); Pasal 59 ayat (1); Pasal 59 ayat (3); Pasal 59 ayat (4); Pasal 59 ayat (5) huruf a; Pasal 59 ayat (5) huruf c; Pasal 59 ayat (6); Pasal 60 ayat (2), Pasal 60 ayat (3); Pasal 60 ayat (4); Pasal 60 ayat (5); Lalu Ranggalawe; DPRD Kabupaten Lombok Tengah; Pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Barat; pemilihan kepala daerah; Pilkada; calon independen; calon perseorangan; calon non partai politik; hak untuk bebas dari diskriminasi; diskriminasi politik; Harun Alrasyid; Ibramsyah; Syamsudin Haris; Abdul Radjak; Faisal Basri; Totok P. Hasibuan; Arbi Sanit; calon independen pemilu; sistem kaderisasi; Ramli Hutabarat; International Covenant on Civil and Political Rights; ICCPR; kebijakan pembentuk undang-undang; open legal policy; opened legal policy; darurat ketatanegaraan; onrecht word recht; keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam; tindakan dalam keadaan darurat; tindakan darurat; syarat calon perseorangan; dibukanya calon perseorangan kepala daerah; dualism pencalonan kepala daerah; kekosongan hukum; rechtsvacuum; pendapat berbeda; dissenting opinion;