Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013 Putaran Kedua
Tanggal Putusan: 29 Januari 2014
Tanggal Registrasi: 2014-01-09
Pemohon
William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si. (Bakal Pasangan Calon) Kuasa pemohon: Helmy J. Sulilatu, S.H. dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim Anwar Usman Patrialis Akbar Mardian Wibowo
Amar Putusan
Tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua
Tahun 2013 Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi M aluku, bertanggal dua puluh
delapan bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas; Keputusan Komisi Pemilihan
Umum
Provinsi
Maluku
Nomor
739/Kpts/KPU-Prov-028/XII/2013
tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi Maluku; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor:
740/Kpts/KPU-Prov-028/XII/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Periode Tahun
2013-2018; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor:
16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tentang
Penetapan Pasangan
Calon Yang
Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku, bertanggal 24 April 2013.
79
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493, selanjutnya disebut UU MK),
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya
disebut UU Pemda), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
Pemda,
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
80
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721,
selanjutnya disebut UU 22/2007) ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”;
Selanjutnya UU 22/2007 diganti dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5246, selanjutnya disebut UU 15/2011). Pasal 1 angka 4 UU
15/2011 menyatakan, “Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah Pemilihan
untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Pasal 236C UU Pemda menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
81
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah keberatan terhadap
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran ke-2 Tahun 2013 Oleh Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Maluku, bertanggal dua puluh delapan bulan Desember
tahun Dua Ribu Tiga Belas; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Nomor: 739/Kpts/KPU-Prov-028/XII/2013 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku; Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor: 740/Kpts/KPU-Prov-028/XII/2013
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Periode Tahun 2013-2018; dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor: 16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku, bertanggal 24 April 2013,
maka Mahkamah berwenang untuk mengadili perkara a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU Pemda, Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa Pemohon dalam perkara a quo pernah mengajukan
permohonan kepada Mahkamah dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013. Permohonan telah diputus
oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 93/PHPU.D-XI/2013, bertanggal 30 Juli
2013, yang pada pokoknya Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan dimaksud, dan karenanya
Mahkamah dalam
Kata Kunci
Provinsi Maluku; Tahun 2013;Putaran Kedua;William B. Noya;Dr. Adam Latuconsina, M.Si.;Bakal Pasangan Calon;Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku;Ir. Said Assagaf;Dr. Zeth Sahuburua, S.H., M.H.;Nomor Urut 5; Pelaksanaan Pemungutan;Putusan PTUN Ambon ;Nomor 05/G/2013/PTUN.ABN tanggal 5 Juni 2013;Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku; Rekapitulasi
