Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Tanggal Putusan: 16 Desember 2024
Pemohon
Shafa Syahrani (Pemohon I); Satria Prima Arsawinata(Pemohon II); dan Bunga Nanda Puspita (Pemohon III)
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “hanya diberlakukan bagi mahasiswa kesehatan program sarjana yang mengikuti kuliah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sedangkan bagi mahasiswa yang terdaftar berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pada saat telah lulus dan memiliki sertifikat kompetensi serta mendapatkan STR dan SIP diwajibkan mengikuti pendidikan profesi yang materi dan kurikulumnya dirancang secara khusus dengan waktu yang lebih singkat sebelum perpanjangan SIP dilakukan”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
168
Republik Indonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut UU 17/2023) terhadap UUD
NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pletanggal 31 Mei 2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007
serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
169
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 212
(2) Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan Tenaga Kesehatan
program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
melakukan praktik profesi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan
diberi sertifikat profesi.
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III, dalam kualifikasinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang juga sebagai lulusan sarjana
jurusan program studi gizi dan mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan dan
Kesehatan Program Studi Gizi [vide Bukti P-1 s.d. P-6], beranggapan hak
konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 27 ayat
(2) dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 yakni hak untuk mendapatkan
pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan serta hak untuk mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, hak untuk mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
dirugikan dengan berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 dengan alasan
sebagaimana selengkapnya telah dimuat pada bagian Duduk Perkara yang
170
apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai
berikut.
a. Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III (selanjutnya disebut para
Pemohon) sejak awal mendaftar sebagai mahasiswa jurusan ilmu gizi telah
merencanakan untuk bekerja sebagai tenaga kesehatan di bidang gizi dan
memahami bahwa tidak ada pembedaan antara lulusan pendidikan vokasi
dan pendidikan sarjana dalam hal perolehan Surat Tanda Registrasi (STR)
sebagai syarat berpraktik sebagai tenaga kesehatan. Selain itu, setelah
lulus,
para
Pemohon
sebelumnya
mengetahui
dapat
langsung
melaksanakan Uji Kompetensi (UKOM) sebagai syarat memperoleh STR
untuk dapat berpraktik sebagai tenaga kesehatan tanpa melaksanakan
pendidikan profesi terlebih dahulu.
b. Bahwa para Pemohon juga telah melakukan berbagai persiapan untuk
mendapatkan STR tersebut. Namun, dengan berlakunya UU 17/2023
in casu Pasal 212 ayat (2), para Pemohon pada akhirnya tidak dapat
langsung memperoleh STR pasca lulus sebagai sarjana gizi namun harus
terlebih dahulu mengikuti pendidikan profesi. Terlebih lagi, menurut para
Pemohon, adanya fakta bahwa untuk mengikuti pendidikan profesi
tersebut dibutuhkan persiapan yang memberatkan para Pemohon oleh
karena minimnya pendidikan tinggi yang menyediakan pendidikan profesi,
daya tampung yang sangat terbatas, seleksi masuk yang sangat ketat dan
ditambah biaya pendidikan yang cukup tinggi.
c. Bahwa hal tersebut pada akhirnya mengakibatkan para Pemohon
mengalami kerugian konstitusional untuk mendapatkan pengakuan
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak, dan hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan
umat manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 27
ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945.
Berdasarkan uraian kedudukan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah
para Pemohon telah dapat menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang
dianggap dirugikan, yaitu hak untuk mendapatkan pengakuan jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
171
hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak,
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan kesejahteraan umat manusia di mana anggapan kerugian demikian dialami oleh
para Pemohon dengan berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 yang dimohonkan
pengujian. Di samping itu, anggapan keru
Kata Kunci
Praktik profesi tenaga kesehatan
