Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Perkara 49/PUU-XXII/2024 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 16 Desember 2024

Pemohon

Shafa Syahrani (Pemohon I); Satria Prima Arsawinata(Pemohon II); dan Bunga Nanda Puspita (Pemohon III)

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “hanya diberlakukan bagi mahasiswa kesehatan program sarjana yang mengikuti kuliah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sedangkan bagi mahasiswa yang terdaftar berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pada saat telah lulus dan memiliki sertifikat kompetensi serta mendapatkan STR dan SIP diwajibkan mengikuti pendidikan profesi yang materi dan kurikulumnya dirancang secara khusus dengan waktu yang lebih singkat sebelum perpanjangan SIP dilakukan”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Praktik profesi tenaga kesehatan