Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945

Perkara 49/PUU-XVIII/2020 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 28 Oktober 2021

Tanggal Registrasi: 2020-06-29

Pemohon

H. Damai Hari Lubis,S.H., M.H.

Majelis Hakim

Aswanto (K), Wahiduddin Adams (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Ery Satria Pamungkas (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Perpu Covid, kerugian negara, prinsip itikad baik, impunitas terhadap kerugian negara