Pemohon
1. Prof. Ir. Fredik Lukas Benu, M.Si, Ph.D;
2. Dr. Deno Kamelus, S.H., M.H;
3. Prof. Drs. Mangadas Lumban Gaol, M.Si., Ph.D;
4. Ir. I Wayan Mudita, M.Sc., Ph.D;
5. Prof. Dr. Simon Sabon Ola., M. Hum;
6. Dr. Kotan Y. Stefanus, S.H., M. Hum;
7. Sukardan Aloysius, S.H., M. Hum;
8. Dr. Umbu Lily Pekuwali, S.H., M.Hum;
9. Ishak Tungga, S.H., M. Hum;
10. Dr. Dhey Wego Tadeus, S.H., M. Hum;
11. Dr. Saryono Yohanes, S.H., M. Hum;
12. Daud Dima Talo, S.H., M.A., M. H;
13. Darius Mauritsius, S.H., M. Hum;
14. Bill Nope, S.H., LLM;
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K) I Dewa Gede Palguna (A), Suhartoyo (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494, selanjutnya disebut UU ASN) serta Pasal 7 huruf t Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut
UU 8/2015), yang menyatakan:
Pasal 119 UU ASN:
“Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang
akan
mencalonkan
diri
menjadi
gubernur
dan
wakil
gubernur,
bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota, wajib menyatakan
pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon”.
Pasal 123 ayat (3) UU ASN:
“Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi
Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan
Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota; dan wakil
bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis
sebagai PNS sejak mendaftar menjadi calon”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
46
Pasal 7 huruf t UU 8/2015:
“Warga Negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
... t. mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak
mendaftarkan diri sebagai calon”.
terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945), yang menyatakan:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945:
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945:
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi, (selanjutnya disebut Mahkamah), terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
47
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk bertindak selaku
Pemohon dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076,
selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas UU ASN dan UU 8/2015 terhadap UUD 1945, yang menjadi
salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
48
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan selaku perorangan
warga negara Indonesia merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan
berlakunya Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN serta Pasal 7 huruf t UU
8/2015, dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1) Bahwa materi muatan yang terkandung dalam Pasal 119 dan Pasal 123 ayat
(3) UU ASN serta Pasal 7 huruf t UU 8/2015 secara filosofis bertentangan
dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, khususnya pada
alinea I, alinea II dan alinea III;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat
Kata Kunci
Aparatur sipil negara; asn; pegawai negeri sipil;