Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 49/PUU-XIII/2015 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 9 Juli 2015

Tanggal Registrasi: 2015-04-08

Pemohon

1. Prof. Ir. Fredik Lukas Benu, M.Si, Ph.D; 2. Dr. Deno Kamelus, S.H., M.H; 3. Prof. Drs. Mangadas Lumban Gaol, M.Si., Ph.D; 4. Ir. I Wayan Mudita, M.Sc., Ph.D; 5. Prof. Dr. Simon Sabon Ola., M. Hum; 6. Dr. Kotan Y. Stefanus, S.H., M. Hum; 7. Sukardan Aloysius, S.H., M. Hum; 8. Dr. Umbu Lily Pekuwali, S.H., M.Hum; 9. Ishak Tungga, S.H., M. Hum; 10. Dr. Dhey Wego Tadeus, S.H., M. Hum; 11. Dr. Saryono Yohanes, S.H., M. Hum; 12. Daud Dima Talo, S.H., M.A., M. H; 13. Darius Mauritsius, S.H., M. Hum; 14. Bill Nope, S.H., LLM;

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams (K) I Dewa Gede Palguna (A), Suhartoyo (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Aparatur sipil negara; asn; pegawai negeri sipil;