Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Perkara 49/PUU-VIII/2010 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 22 September 2010

Tanggal Registrasi: 2010-07-09

Pemohon

Pemohon : Yusril Ihza Mahendra

Majelis Hakim

Achmad Sodiki, Harjono, Maria Farida Indrati Luthfi Widagdo Eddyono

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Yusril Ihza Mahendra; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Pasal 22 ayat (1)huruf d; Penetapan tersangka; Masa Jabatan Jaksa Agung; Hendarman Supandji