Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 22 September 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-09
Pemohon
Pemohon : Yusril Ihza Mahendra
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Maria Farida Indrati Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian materiil Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 67 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4401, selanjutnya disebut UU 16/2004) terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945); [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal berikut: a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: Kewenangan Mahkamah [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945; 95 [3.4] Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian Undang-Undang in casu UU 16/2004 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; [3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUUIII/ 2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; 96 e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; [3.7] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga negara Indonesia yang hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 22 ayat (1) huruf d UU 16/2004 yang mengatur, ”Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:... d. berakhir masa jabatannya”; Bahwa lebih lanjut, Pemohon mendalilkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak- hak konstitusional yang dijamin konstitusi untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dalam naungan negara hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Bahwa pada saat mengajukan permohonan a quo, Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, dan kemudian dipanggil menghadap untuk diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-79/F.2/Fd.1/06/2010 tanggal 24 Juni 2010, melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-79/F.2/Fd.1/06/2010 tanggal 24 Juni 2010, Pemohon telah dipanggil sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Panggilan Nomor SPT-1170/F.2/Fd.1/06/2010 (vide Bukti P-4); Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-212/D/Dsp.3/06/2010 tanggal 25 Juni 2010, Pemohon telah dicegah untuk meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia selama 1 (satu) tahun; Bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Jaksa Agung dan perintah penyidikannya didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang diangkat oleh Presiden atas usul seorang Jaksa Agung yang memiliki ketidakjelasan legalitas dalam penerapan Pasal 22 ayat (1) huruf d UU 16/2004 yang multi-tafsir. 97 Demikian pula halnya Keputusan untuk mencegah Pemohon bepergian meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia, yang menurut ketentuan Pasal 35 huruf f UU 16/2004 adalah kewenangan yang dimiliki oleh Jaksa Agung. Sementara Jaksa Agung yang mengambil keputusan itu adalah seorang Jaksa Agung yang tidak memiliki kejelasan legalitas, akibat penerapan yang multi tafsir terhadap atas ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf d UU 16/2004; Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 187 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, Jaksa Agung dimasukkan menjadi anggota kabinet dengan kedudukan setingkat Menteri Negara. Keputusan Presiden ini diterbitkan pada tanggal 20 Oktober 2004. Tugas Kabinet Indonesia Bersatu (KIB), sesuai dengan masa jabatan Presiden adalah 5 (lima) tahun, sehingga dengan sendirinya tugas KIB berakhir pada tanggal 20 Oktober 2009 (vide Bukti P-6); Bahwa kemudian Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H.CN, telah diangkat menjadi Jaksa Agung “Kabinet Indonesia Bersatu” berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007 bertanggal 7 Mei 2007 dengan kedudukan “setingkat Menteri Negara” menggantikan Abdul Rachman Saleh yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya (vide Bukti P-7); Bahwa Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007, sebagaimana tercantum dalam konsiderans menimbang huruf a, terkait dengan Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, yang dibentuk pada tanggal 20 Oktober 2004. Dalam konsiderans huruf a Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 disebutkan bahwa H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla adalah Presiden terpilih untuk masa jabatan 2004-2009. Dalam konsiderans huruf b dikatakan bahwa untuk melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan negara dipandang perlu untuk “membentuk dan mengangkat Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu”. Dengan demikian tugas Kabinet Indonesia Bersatu sesuai dengan jabatan Presiden selama 5 tahun, dengan sendirinya berakhir pada tanggal 20 Oktober 2009 sehingga kedudukan Hendarman Supandji, S.H.CN, sebagai Jaksa Agung Rapublik Indonesia, yang menggantikan Abdul Rachman Saleh, berakhir pula dengan berakhirnya masa Jabatan Presiden Republik Indonesia dan berakhirnya masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu yang membantunya, yakni pada tanggal 20 Oktober 2009; 98 Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2009, Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono telah dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada hari yang sama, Presiden tel
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan perkara ini terdapat 2 (dua) orang Hakim Konstitusi yang
memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Hakim Konstitusi Achmad
Sodiki dan Hakim Konstitusi Harjono, sebagai berikut:
[6.1] Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Hakim Konstitusi Achmad
Sodiki
1.
Bahwa Pasal 22 ayat (1) huruf d UU 16/2004 berbunyi Jaksa Agung
diberhentikan karena “berakhir masa Jabatannya”;
2.
Bahwa ketentuan demikian bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28 D ayat (1) UUD 1945, sepanjang tidak ditafsirkan sesuai masa jabatan
Presiden dan masa jabatan kabinet;
3.
Pasal ayat (3) UUD 1945 berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum”
dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
4.
Bahwa Pemohon tidak menguraikan lebih jauh alasannya mengapa
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tetapi lebih banyak
menguaraikan pasal yang dimohonkan pengujian itu dengan pasal 28 D ayat
(1) UUD 1945. Oleh sebab itu pendapat ini akan menguraikan dari sisi alasan
yang kedua tersebut. Alasan Pemohon (halaman 31) Pasal a quo menjadi
inkonstitusional jika tidak memiliki penafsiran yang pasti. Pemohon
beranggapan bahwa pasal tersebut tidak menjamin kepastian hukum
sehingga secara faktual telah mengakibatkan pemohon dirugikan hak hak
konstitusionalnya, karena Jaksa Agung Hendarman Supanji (HS) merupakan
137
Jaksa Agung yang tidak sah tetapi melakukan perbuatan dalam proses
pidana terhadap Pemohon;
5.
Ketidak pastian itu bermula dari bunyi Pasal a quo yang tidak dapat
dipastikan tentang lamanya masa jabatan Jaksa Agung, Jaksa Agung HS
setelah habis masa bakti Presiden Susilo Bambang Yudoyono pada Kabinet
Indonesia Bersatu I tidak diangkat kembali menjadi Jaksa Agung pada
periode Kabinet Indonesia Bersatu II;
6.
Analisis: Pasal 19 UU 16/2004 menyatakan,“Jaksa Agung diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden”. Subjek kalimat ini adalah Presiden sedangkan
objeknya adalah Jaksa Agung. Jarak antara diangkat dan diberhentikan itulah
masa jabatan Jaksa Agung. Karena pengangkatan dan pemberhentian Jaksa
Agung adalah hak prerogatif Presiden, maka terdapat kemungkinan, seorang
Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan sesuai dengan masa jabatan
Presiden, atau kurang dari masa jabatan presiden;
7.
Akan tetapi seorang Jaksa Agung, sekalipun ia juga pembantu Presiden
sebagaimana kedudukan menteri, tetapi jelas terdapat perbedaannya dengan
seorang menteri. Pertama, dari segi Undang-Undang yang mengatur berbeda
antara keduanya. Kedua, Menteri menteri terkena masa demisioner
menjelang berakhirnya masa jabatan kebinet, sedangkan seorang jaksa
agung tidak mengenal demisioner. Ia tetap menjalankan jabatannya tidak
kurang dan tidak lebih sewaktu para Menteri didemisionerkan;
8.
Yang menjadi masalah adalah apakah setelah masa jabatan Presiden
berakhir, ia juga berakhir jabatannya? Jika ia tidak berakhir apakah
menimbulkan ketidakpastian hukum?
9.
Bahwa pengangkatan Jaksa Agung dilakukan dengan Keputusan Presiden,
maka berhentinya Jaksa Agung juga dengan menerbitkan Keputusan
Presiden.
Sepanjang
belum
ada
Keputusan
Presiden
yang
memberhentikannya maka yang bersangkutan tetap sah sebagai Jaksa
Agung. Jaksa Agung adalah suatu jabatan yang terus ada/awet (duurzaam),
orang yang menjabat Jaksa Agung boleh berganti-ganti. Timbulnya jabatan
yang disandang oleh sesorang karena hukum, maka hilangnya jabatan yang
disandang oleh seseorang juga karena hukum.
138
10. Apakah norma Pasal 22 ayat (1) huruf d yang berbunyi, ”berakhir masa
jabatannya”, karena tidak diatur lebih lanjut oleh Undang-Undang tersebut
mengandung ketidakpastian hukum? Berdasarkan Pasal 19 UU 16/2004,
karena Presiden mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung, maka tidak
bisa diartikan bahwa masa jabatan Jaksa Agung tidak tak terbatas, batasnya
adalah diantara diangkat dan diberhentikan. Masa jabatan itu tidak ditentukan
berdasarkan ukuran tahun, bulan atau hari. Ukuran masa jabatan itu
ditentukan oleh Presiden sepanjang Presiden masih mempertahankan dan
mempercayai yang bersangkutan sebagai Jaksa Jika menurut hukum
tenggang waktu jabatan Presiden habis, maka kewenangan untuk
memberhentikan Jaksa Agung beralih kepada Presiden yang baru. Hal itu
tidak otomatis mengakhiri Kepres pengangkatan Jaksa Agung. Jaksa Agung
tidak ikut demisioner (ineffected), diperlukan agar tidak menimbulkan
persoalan kekosongan. Dari sudut pandangan Dworkin, Pasal 19 UU 16/2004
merupakan ”principles” yang merupakan a standart not because it will
advance or serve an economic, political or social situation deemed desirable,
but because it is a requirement of justice or fairness or some other dimension
of reality, sedangkan Kepres Pengangkatan Jaksa Agung mengandung suatu
”policy” sebagai sarana, antara lain, untuk mencapai tujuan politik. Justru hal
ini mencegah timbulnya ketidakpastian hukum. Hal yang demikian
memberikan ruang gerak yang fleksibel bagi Presiden untuk penanganan
masalah yang spesifik dalam wilayah wewenang Jaksa Agung. Spesifikasi
masalah tersebut juga ditemui pada wilayah wewenang Kepolisian dan
Angkatan Bersenjata, penggantian Kepala Kepolisian dan Penglima TNI juga
mengikuti alur yang berbeda dengan penggantian Menteri;
11. Berkenaan dengan kepastian hukum bahwa oleh karena Keppres
Pengangkatan Jaksa Agung masih tetap berlaku sampai dengan terbitnya
Kepres baru tentang pemberhentiannya nanti, maka tidak ada persoalan
kepastian hukum. Kepastian hukum dari sisi lain dapat diartikan sebagai
suatu tentang sesuainya antara das sein dan das sollen. das sollen
menyatakan bahwa Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
dan telah diterbitkan Kepresnya oleh Presiden yang sama sekalipun
periodenya berbeda, das sein memang senyatanya secara de facto dan de
jure efektif memegang jabatan tersebut. Pendapat bahwa Jaksa Agung akan
139
menolak diberhentikan dari jabatannya karena alasan tidak diaturnya lama
masa jabatan Jaksa Agung jelas tidak sesuai dengan hak prerogatif Presiden
dan bertentangan dengan Pasal 19 UU 16/2004;
12. Tidak pernah ada praktek ketetanegaraan di Indonesia selama ini Jaksa
Agungnya tidak mau diberhentikan oleh Presiden, karena memang Jaksa
Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Selama aturannya belum
berubah ke depan saya percaya tidak akan ada Jaksa Agung yang menolak
diberhentikan oleh Presiden, walaupun masa jabatannya tidaak diatur secara
ketat dalam undang-undang. The life of law has not always been logic it has
been experience.
[6.2] Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Hakim Konstitusi Harjono
Pokok persoalan hukum utamanya dalam kasus a quo adalah apakah
ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang menyatakan Jaksa
Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: “…berakhir masa
jabatannya” bertentangan dengan UUD;
Masa jabatan adalah suatu rentang waktu yang menentukan kapan suatu
jabatan dimulai dan kapan suatu jabatan berakhir dan rentang waktu tersebut
ditetapkan dalam ketentuan hukum. Pemuatan masa jabatan dalam suatu
ketentuan UU akan menimbulkan konsekuensi yuridis yaitu menimbulkan hak bagi
pemegang jabatan. Namun hal demikian tidaklah berarti hak tersebut menjadi hak
mutlak karena UU biasanya juga memuat ketentuan seseorang yang belum habis
masa jabatannya karena sebab-sebab tertentu dapat diberhentikan dalam masa
jabatannya;
Penentuan masa jabatan dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu:
1.
Periodesasi yaitu menentukan masa jabatan dalam rentang atau kurun waktu
tertentu, sebagai misal ketentuan UUD untuk masa jabatan Presiden selama
lima tahun, demikian juga untuk anggota DPR lima tahun;
2.
Dibatasi umur yaitu apabila pemegang jabatan telah mencapai umur tertentu
maka jabatannya akan berakhir. Hal demikian ditentukan untuk masa jabatan
hakim agung;
3.
Kombinasi antara periodesasi dan umur yang diterapkan untuk jabatan hakim
Mahkamah Konstitusi diangkat untuk masa jabatan lima tahun, tetapi apabila
140
belum sampai lima tahun ternyata seorang hakim MK telah berumur
enampuluh tujuh tahun maka ia harus berhenti;
Dalam kaitannya dengan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 22 ayat (1)
huruf d tersebut, apabila masa jabatan yang ditentukan untuk Jaksa Agung
memilih salah satu dari tiga cara di atas, tidaklah mempunyai persoalan
konstitusionalitas, artinya tidak ada dasar konstitusi untuk mengatakan bahwa
hanya cara atau model tertentu saja yang konstitusional sedangkan yang lain
tidak;
Permasalahan hukum timbul karena meskipun Pasal 22 ayat (1) huruf d UU
Kejaksaan menyebut Presiden memberhentikan dengan hormat Jaksa Agung
karena berakhir masa jabatannya, namun UU kejaksaan tidak menentukan rentang
atau kurun waktu masa jabatan Jaksa Agung, sehingga dapat menimbulkan
ketidakjelasan yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum;
Untuk dapat menentukan kedudukan Pasal 22 ayat (1) huruf d tersebut
haruslah dikaitkan dengan ketentuan lain yang terdapat dalam UU Kejaksaan
secara keseluruhan, karena substansi ayat a quo tidak dapat berdiri sendiri;
UU Kejaksaan membedakan antara jaksa dan Jaksa Agung, yaitu bahwa
jaksa dijabat oleh seseorang melalui jalur karier oleh karenanya mempunyai
persyaratan tertentu, memiliki ijazah sarjana hukum, adanya batas umur terendah
dan tertinggi, serta sudah berstatusnya sebagai pegawai negeri (vide Pasal 6 UU
Kejaksaan), sedangkan untuk Jaksa Agung tidak terdapat syarat pembatasan
umur, demikian juga tidak disyaratkan sudah berstatus pegawai negeri (vide Pasal
20 UU Kejaksaan). Pertanyaannya adalah bahwa di antara banyak orang yang
memenuhi syarat untuk menjadi Jaksa Agung, akhirnya siapa yang menjabat
Jaksa Agung? UU Kejaksaan mengatur bahwa Presidenlah yang mengangkat
Jaksa Agung (vide Pasal 19 UU Kejaksaan);
Dengan memperhatikan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa
jabatan Jaksa Agung termasuk dalam apa yang disebut sebagai ”political
appointees”oleh Presiden atau disebut sebagai hak prerogatif Presiden.
Berdasarkan atas ajaran pembagian kekuasaan, fungsi dan tugas Jaksa Agung
masuk dalam rumpun eksekutif. Oleh karenanya, sangatlah tepat kalau jabatan
Jaksa Agung termasuk jabatan political appointees dari Presiden. Sebagai
perbandingan tentang kedudukan dan masa jabatan, Attorney General di Amerika
141
Serikat dikatakan sebagai ”serves at the pleasure of the President and can be
removed by the President at any time”. Pasal 19 UU Kejaksaan jelas menganut
sistem yang demikian;
Bahwa di dalam sistem UUD 1945, menteri –menteri negara termasuk
dalam jabatan political appointees. Oleh karenanya, seorang menteri ”…serves at
the pleasure of the President and can be removed by the President at any time...”.
Karena jabatan Presiden selama lima tahun, maka dalam jangka lima tahun itulah
political appointees apakah menteri atau Jaksa Agung ”serve at the pleasure of
the President...”. Namun hal demikian tidaklah berarti bahwa secara bersamaan
pada saat yang sama dan dengan serta-merta jabatan menteri atau Jaksa Agung
berhenti pada saat Presiden yang mengangkatnya habis masa jabatannya yaitu
dengan pelantikan Presiden berikutnya. Dalam keadaan yang demikian, kita
mengenal istilah kabinet demisioner yaitu keadaan menunggu di mana akan
diangkat menteri-menteri anggota kabinet yang baru. Pemerintahan atau kabinet
dalam kurun waktu demikian itu pada posisi “limbo time” yaitu suatu keadaan
“neither on duty nor off duty” dan seorang menteri yang menunggu untuk
digantikan tidak akan melakukan tindakan penting atau membuat kebijakan baru.
Ia hanya melakukan tugas “to take care” saja. Keadaan limbo tersebut harus
diberlakukan secara berbeda kepada Jaksa Agung karena Jaksa Agung
mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum yang diberikan secara atributif
kepadanya oleh UU dan kewenangan tersebut tidak dapat digantikan oleh orang
lain. Dalam pelaksanaannya, kadang kewenangan tersebut harus dilakukan secara
tepat waktu, tidak dapat ditunda. Karena memiliki tanggung jawab tersebut, maka
jabatan Jaksa Agung seharusnya tidak akan lowong sedetik pun. Kewenangan dan
tanggung jawab tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c
UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang berkaitan dengan
Pencegahan, menyatakan bahwa wewenang dan tanggung jawab pencegahan
dilakukan oleh Jaksa Agung sepanjang menyangkut pelaksanaan ketentuan Pasal
32 huruf g UU Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Setelah
perubahan
UU
Kejaksaan,
kekuasaan Jaksa Agung mengenai
pencegahan tersebut diatur dalam Pasal 35 huruf f UU Nomor 16 Tahun 2004
yang menyebutkan Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mencegah dan
menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan
142
peraturan perundangan-undangan. Dengan demikian, karena kekhususan tugas
Jaksa Agung dalam penegakan hukum, maka meskipun dalam limbo time, Jaksa
Agung masih tetap mempunyai kewenangan penuh tidak sebagaimana
kewenangan seorang menteri pada umumnya;
Bahwa memang benar seseorang yang menjabat itu harus ada akhir masa
jabatannya, dan Jaksa Agung termasuk dalam jabatan political appointees dari
Presiden. Namun karena kekhususan tugas dan kewenangannya, maka tidak
secara serta merta jabatan Jaksa Agung harus berakhir bersama-sama dengan
berakhirnya masa jabatan Presiden yang mengangkatnya, tetapi akan berakhir
pada saat telah ditunjuk dan diserahterimakan jabatan Jaksa Agung kepada
pengganti Jaksa Agung yang baru. Hal demikian dilakukan untuk menghindari
kekosongan Jaksa Agung karena Jaksa Agung diberi kewenangan atributif oleh
UU yang tidak dapat digantikan oleh orang lain dan kewenangan tersebut sangat
penting dalam rangka penegakan hukum;
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas yang menurut UU
Nomor 16 Tahun 2004 Jaksa Agung termasuk jabatan political appointees dari
Presiden dan karena tugasnya yang mempunyai kekhususan dalam bidang
penegakan hukum, maka keberadaan Pasal 22 ayat (1) huruf d UU Nomor 16
Tahun 2004 adalah sangat mengganggu sistem yang dibangun dalam UU Nomor
16 Tahun 2004 itu sendiri dan ternyata ketentuan tersebut “menggantung“
(dangling) karena tidak terhubung dengan ketentuan lain yang ada dalam UU
Nomor 16 Tahun 2004. Untuk menghindari ketidaksinkronan keberadaan Pasal 22
ayat (1) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 dengan ketentuan lain dalam UU
tersebut yang dapat menimbulkan kerancuan hukum dan ketidakpastian, maka
menurut pendapat saya, ketentuan tersebut seharusnya dihapuskan. Setelah
dihapuskannya bagian huruf d dari Pasal 22 ayat (1) tersebut, maka ketentuan
yang terdapat dalam Pasal 22 ayat (1) UU tersebut harus ditafsirkan bahwa Jaksa
Agung yang berhenti berdasarkan alasan y
Kata Kunci
Yusril Ihza Mahendra; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Pasal 22 ayat (1)huruf d; Penetapan tersangka; Masa Jabatan Jaksa Agung; Hendarman Supandji
