Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Perkara 49/PUU-IX/2011 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 18 Oktober 2011

Tanggal Registrasi: 2011-08-01

Pemohon

1. Saldi Isra; 2. Yuliandri; 3. Arief Hidayat; 4. Zainul Daulay; 5. Zainal Arifin Mochtar; 6. Muchamad Ali Safa'at; 7. Feri Amsari

Majelis Hakim

M. Akil Mochtar, Harjono, Hamdan Zoelva Cholidin Nasir

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Pusat Studi Konstitusi; petitum eksplisit; nilai-nilai konstitusionalisme;Pasal 4 ayat (4) huruf f,g,h, UU MK; Pasal 10 UU MK, Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK; Pasal 26 UU MK; Pasal 27A ayat (2) huruf c, d, e UU MK; Pasal 50A UU MK; Pasal 57 ayat (2) huruf a UU MK; Pasal 59 ayat (2)UU MK; Pasal 87 UU MK; hakim konstitusi pengganti; Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi; alat kontrol kepentingan; the sole interpreter of constitution; Iutisone Salevao; Kelalaian pembentuk Undang-Undang;