Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sabang Tahun 2012
Tanggal Putusan: 23 Juli 2012
Tanggal Registrasi: 2012-07-03
Pemohon
H. Hirwan Jack dan H. Saluddin Al Cassany
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Cholidin Nasir
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Berita Acara Pemilihan Umum Walikota/Wakil Walikota Di
Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang, tanggal
19 Juni 2012, Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang Nomor
31/KIP-SAB/VI/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Sabang Terpilih dalam Pemilihan Walikota/Wakil Walikota Sabang
Putaran Kedua Tahun 2012, tanggal 19 Juni 2012, dan Berita Acara Nomor
277/1887/BA/2012 tentang Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan
Suara Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota dan Penetapan Pasangan Calon
Walikota/Wakil Walikota Sabang Terpilih Dalam Pemilihan Walikota/Wakil Walikota
Sabang Putaran Kedua Tahun 2012, tanggal 19 Juni 2012;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah melanjutkan pemeriksaan
terhadap pokok permohonan, terlebih dulu Mahkamah akan mempertimbangkan
eksepsi Termohon yang pada pokoknya mengemukakan:
25
1. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon karena
tidak berkait dengan hasil penghitungan suara sebagaimana ditentukan
peraturan perundang-undangan;
2. Permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu;
[3.3]
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon a quo Mahkamah
memberi pertimbangan sebagai berikut:
Eksepsi Tentang Kewenangan Mahkamah
[3.3.1] Menimbang bahwa pelanggaran-pelanggaran di dalam sengketa
Pemilukada dapat dikategorikan ke dalam beberapa pelanggaran Pemilu ataupun
pelanggaran Pemilukada seperti pelanggaran administratif dan tindak pidana
Pemilu, misalnya money politic, intimidasi, dan penganiayaan. Sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, jenis-jenis pelanggaran tersebut masing-masing
ditangani oleh instansi yang fungsi dan wewenangnya telah ditentukan oleh
Undang-Undang;
Bahwa Mahkamah dalam menangani sengketa Pemilu ataupun Pemilukada telah
memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui putusan-putusannya
dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya keadilan, yaitu
Mahkamah tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai Pasal 106 ayat
(2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008) yang pada
pokoknya menyatakan Mahkamah mengadili perkara Pemilukada terbatas hanya
persoalan hasil perolehan suara, yang selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU
32/2004 juncto UU 12/2008 menyatakan, “Keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi
terpilihnya pasangan calon”, dan Pasal 4 PMK 15/2008 menyatakan, “Objek
perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh
Termohon yang mempengaruhi: a. penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai
kepala daerah dan wakil kepala daerah”;
26
Bahwa dalam mengemban misinya Mahkamah sebagai pengawal konstitusi dan
pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam mewujudkan cita-cita
dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi warga
masyarakat jika dalam menangani sengketa Pemilukada hanya menghitung
perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian, Mahkamah tidak dapat
atau dilarang memasuki proses peradilan dengan memutus fakta hukum yang
nyata-nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum yang menciderai
hak-hak asasi manusia, terutama hak politik. Lebih dari itu, apabila Mahkamah
diposisikan untuk membiarkan proses Pemilu ataupun Pemilukada berlangsung
tanpa ketertiban hukum maka pada akhirnya sama saja dengan membiarkan
terjadinya pelanggaran atas prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil. Jika demikian
maka Mahkamah selaku institusi negara pemegang kekuasaan kehakiman hanya
diposisikan sebagai “tukang stempel” dalam menilai kinerja Komisi Pemilihan
Umum. Jika hal itu terjadi berarti akan melenceng jauh dari filosofi dan tujuan
diadakannya peradilan atas sengketa hasil Pemilu atau Pemilukada tersebut.
Terlebih lagi banyak fakta tentang terjadinya pelanggaran yang belum dapat
diselesaikan oleh peradilan umum karena waktu penyelidikan atau penyidikannya
telah habis, sedangkan KPU dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota harus segera
menetapkan hasil Pemilukada sesuai dengan tenggang waktu yang telah
ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa dari pandangan hukum di atas, Mahkamah dalam mengadili sengketa
Pemilukada tidak hanya membedah permohonan dengan melihat hasil perolehan
suara an sich, melainkan Mahkamah juga meneliti secara mendalam adanya
pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang memengaruhi
hasil perolehan suara tersebut. Hal ini sangat sejalan dengan ketentuan yang
mengharuskan Mahkamah memutus sengketa berdasarkan kebenaran materiil
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 45 ayat (1) UU MK yang menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan
hakim”. Dalam berbagai putusan Mahkamah yang seperti itu terbukti telah
memberikan makna hukum dan keadilan dalam penanganan permohonan, baik
dalam rangka Pengujian Undang-Undang maupun sengketa Pemilu atau
27
Pemilukada. Dalam praktik yang sudah menjadi yurisprudensi dan diterima
sebagai solusi hukum itu, Mahkamah dapat menilai pelanggaran-pelanggaran
yang terstruktur, sistematis, dan masif sebagai penentu putusan dengan alasan
pelanggaran yang memiliki tiga sifat itu dapat memengaruhi hasil peringkat
perolehan suara yang signifikan dalam Pemilu atau Pemilukada (vide Putusan
Mahkamah Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 2 Desember 2008);
Bahwa dasar konstitusional atas sikap Mahkamah yang seperti itu adalah
ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili..., dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
Di dalam ketentuan tersebut jelas dinyatakan bahwa Mahkamah mengadili dan
memutus “hasil pemilihan umum” dan bukan sekadar “hasil penghitungan suara
pemilihan umum” saja. Mahkamah sebagai lembaga peradilan menjadi lebih tepat
jika mengadili “hasil pemilihan umum” dan bukan sebagai peradilan angka hasil
penghitungan suara, melainkan sebagai peradilan yang mengadili masalah-
masalah yang juga terjadi dalam proses-proses pelaksanaan Pemilu dan
Pemilukada;
Bahwa berdasar pandangan dan paradigma yang dianut tersebut maka Mahkamah
menegaskan
bahwa
pembatalan
hasil
Pemilu
atau
Pemilukada
karena
pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sama
sekali tidak dimaksudkan oleh Mahkamah untuk mengambil alih kewenangan
badan peradilan lain. Mahkamah tidak akan pernah mengadili pelanggaran pidana
atau administrasi dalam Pemilu atau Pemilukada, melainkan hanya mengambil
pelanggaran-pelanggaran yang terbukti di bidang itu yang berpengaruh terhadap
hasil Pemilu atau Pemilukada sebagai dasar putusan tetapi tidak menjatuhkan
sanksi pidana dan sanksi administrasi terhadap para pelakunya. Oleh sebab itu,
setiap pelanggaran yang terbukti menurut Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dan
dijadikan dasar putusan pembatalan oleh Mahkamah tetap dapat diambil langkah
hukum lebih lanjut untuk diadili oleh lembaga peradilan umum atau PTUN sebab
Mahkamah tidak pernah memutus dalam konteks pidana atau administratif.
Bahkan terkait dengan itu, khusus untuk pelanggaran pidana, Mahkamah
Konstitusi sudah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kepolisian Negara
28
Republik Indonesia, yaitu Nota Kesepahaman Nomor 016/PK/SET.MK/2010 dan
Nomor B/18/VIII/2010 bertanggal 10 Agustus 2010 yang isinya mendorong agar
temuan-temuan pidana dari persidangan-persidangan Pemilukada di Mahkamah
dapat terus ditindaklanjuti;
[3.3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepal
