Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lombok Utara
Tanggal Putusan: 8 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-06-21
Pemohon
Pemohon : H. Subartono dan H. Raden Nurjati Kuasa Pemohon : Ahmad Kaedar, S.H., MBA, dkk Termohon : KPU Kab. Lombok Utara
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, H. Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat
Nomor 52.01/278/202/VI/KPU-LB/2010 tentang Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara
Tahun 2010 bertanggal 14 Juni 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan
mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu mengajukan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
51
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
52
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonan a quo mengajukan
keberatan terhadap Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
Keputusan Termohon Nomor 52.01/278/202/VI/KPU-LB/2010;
[3.5.1]
Bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon dalam
jawabannya mengajukan eksepsi mengenai permohonan Pemohon kabur dengan
alasan objek keberatan Pemohon berupa Surat Nomor 52.01/278/ 202/VI/KPU-
LB/2010, tertanggal 14 Juni 2010 perihal Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara yang diterbitkan oleh Termohon ditujukan kepada Ketua
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan pokok surat
bahwa Termohon memberitahukan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa
Tenggara Barat bahwa telah dilakukannya rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan suara pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati serta Penetapan
Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati yang
dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor B.A.20/VI/KPU-LB/2010 tertanggal 12
Juni 2010 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat
Nomor 14 Tahun 2010 tertanggal 12 Juni 2010 tentang Penetapan Pasangan
Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 (vide Bukti T-7.C);
[3.5.2]
Bahwa terhadap kenyataan di atas maka nampak obyek permohonan
Pemohon telah terdapat ketidakjelasan, sehingga beralasan hukum apabila
permohonan Pemohon untuk dikesampingkan atau setidak-tidaknya dinyatakan
tidak dapat diterima dengan alasan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat
formil sebuah permohonan sengketa Pemilukada sebagaimana disyaratkan oleh
Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah;
[3.5.3]
Bahwa Pihak Terkait dalam jawaban tertulisnya tidak secara tegas
mengajukan eksepsi, namun demikian dalam jawaban tersebut Pihak Terkait
53
menyatakan bahwa objek permohonan Pemohon tidak sesuai dengan objek yang
dimohonkan pada petitum, karena yang menjadi objek keberatan Pemohon adalah
hasil Rapat Pleno tanggal 14 Juni 2010, sedangkan dalam petitum Pemohon
memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Termohon tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok
Utara tanggal 12 Juni 2010;
Obyek permohonan Pemohon tidak jelas dasar dan alasan keberatannya. Selain
itu petitum permohonan sangat kabur karena Termohon tidak pernah membuat
penetapan dan/atau keputusan atas pasangan calon yang bernama H. Djohan
Syamsu dan H. Najmul Ahkyar, SH., M.H. dengan Nomor 52.01/278/202/VI/KPU-
LB/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Terpilih dan Wakil Bupati
Kabupaten Lombok Utara tertanggal 12 Juni 2010 (vide Petitum angka 3);
[3.6]
Menimbang bahwa eksepsi Termohon dan jawaban dari Pihak Terkait
sebagaimana diuraikan pada paragraf [3.5.1] sampai dengan [3.5.4] pada
dasarnya adalah sama-sama mempersoalkan mengenai objek permohonan
Pemohon berupa Surat Nomor 52.01/278/202/VI/KPU-LB/2010, tertanggal 14 Juni
2010 yang diterbitkan oleh Termohon perihal Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Termohon dan Pihak Terkait
mengajukan eksepsi mengenai objek sengketa Pemilukada, maka sebelum
Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut mengenai Kedudukan Hukum (legal
standing) Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan dan Pokok
Permohonan, terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi Termohon dan
jawaban Pihak Terkait dimaksud;
[3.7.1]
Bahwa objek sengketa perselisihan Pemilukada diatur dalam Pasal 106
ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(UU 32/2004) dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah (PMK 15/2008) yang menyatakan sebagai berikut:
• Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004, “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon”;
54
• Pasal 4 PMK 15/2008, “Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil
penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon ...”;
[3.7.2]
Bahwa apabila mencermati objek permohonan Pemoh
Kata Kunci
Bupati; Wakil Bupati; Kabupaten Lombok Utara; Pemilukada Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010; Hasil Pemungutan Suara; Komisi Pemilihan Umum; Subartono; Raden Nurjati; No. 52.01/278/202/VI/KPU-LB/2010.
