Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2008
Tanggal Putusan: 15 Desember 2008
Tanggal Registrasi: 2008-11-27
Pemohon
Ir. Roy Mangontang Sinaga,Ir. Djudjung Pangondian Hutauruk
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Ida Ria T
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara yang ditetapkan oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008, bertanggal 23
November 2008;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan Permohonan
a quo;
3. tenggang waktu pengajuan keberatan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
disingkat UU MK) junctis Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
70
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437), keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal
236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan
kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling
lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah
Konstitusi
bersama-sama
telah
menandatangani
Berita
Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kabupaten Tapanuli Utara
sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara
Nomor 25 Tahun 2008 bertanggal 23 November 2008 tentang Penetapan Pasangan
Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara
Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008, maka Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
71
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008)
menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon sebagai
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
[3.6] Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 106
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008 seperti dimaksud dalam paragraf [3.5] sebagai
berikut:
- bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tapanuli Utara, yang masing-masing oleh Termohon ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 3 sebagaimana Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 21 Tahun 2008 bertanggal 28
Agustus 2008 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2008;
- bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalah keberatan terhadap
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 25 Tahun
2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008
bertanggal 23 November 2008 (bukti P-5). Keberatan dimaksud disebabkan
Pemohon Ir. Roy Mangontang Sinaga dan Ir. Djudjung Pangondian Hutauruk
secara keliru telah ditetapkan hanya memperoleh suara sejumlah 20.300 suara,
72
yang berada pada peringkat ke-4 dan Pemohon Samsul Sianturi dan Drs. Frans
A. Sihombing, M.M., yang berada pada peringkat ke-2 memperoleh 31.800 suara
di bawah Pasangan Calon Torang Lumban Tobing dan Bangkit Parulian
Silaban, S.E., yang memperoleh sejumlah 46.645 suara;
- bahwa menurut Pemohon, hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan
oleh Termohon dengan hasil sebagaimana tersebut di atas karena terjadinya
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Termohon berupa:
(1) ditemukannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda sejumlah 26.091;
(2) adanya 6.000 wajib pilih tidak mendapat kartu pemilih;
(3) adanya 2.700 kartu suara yang dikuasai oleh Tim Sukses Pasangan Calon
Nomor Urut 1;
(4) adanya pengerahan 300 orang pemilih yang bukan berasal dari daerah
pemilihan yang bersangkutan yang dilakukan oleh Fernando Simanjuntak
Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1;
(5)
adanya pencoblosan yang dilakukan oleh beberapa orang yang tidak dikenal
yang diantar dengan empat mobil merk Toyota Kijang (36 orang menurut
Saksi Pemohon Januari Hutauruk, 61 orang menurut Saksi Pemohon Hotma
Hutauruk) di TPS 3 Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon yang
melakukan pencoblosan dengan tanpa dipanggil yang langsung masuk ke
bilik suara secara bergantian sebanyak 10 orang sekali dan mencoblos untuk
Pasangan Calon Nomor Urut 1;
- bahwa menurut Pemohon, hasil perolehan suara yang benar untuk Ir. Roy
Mangontang Sinaga dan Ir. Djudjung Pangondian Hutauruk adalah sejumlah
20.300 suara dan untuk Pemohon Samsul Sianturi dan Drs. Frans A.
Sihombing, M.M. adalah sejumlah 31.800 suara, sedangkan perolehan suara
untuk Pasangan Calon Terpilih Torang Lumban Tobing dan Bangkit Parulian
Silaban adalah hanya sebesar 20.554 suara. Dengan demikian, seharusnya
Pemohon Samsul Sianturi dan Drs. Frans A. Sihombing yang ditetapkan
sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tapanuli
73
Utara. Oleh karena itu, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan
penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon;
- Berd
Kata Kunci
Tapanuli Utara; Roy Mangontang Sinaga dan Djudjung Pangodian Hutauruk; Samsul Sianturi dan Frans A. Sihombing; Pihak Terkait Sanggam Hutapea dan Londut Silitonga; Pihak Terkait Edward Sihombing dan Alpha Simanjuntak; Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda; kartu pemilih; kartu suara; pengerahan massa; bilik suara; pemungutan suara ulang.
