Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pemohon
Moh. Abqori Hisan
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
18
Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 8
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5606), selanjutnya disebut UU Perlindungan Anak, terhadap Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
19
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil pasal-pasal dalam UU
Perlindungan Anak sebagai berikut:
20
Pasal 8 UU Perlindungan Anak
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial
sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon mendalilkan diri sebagai warga negara Indonesia yang
berstatus mahasiswa, pernah menjadi volunteer kegiatan pendidikan untuk
anak-anak, dan sedang menjalani kegiatan magang kerja pada Komisi Nasional
(Komnas) Perlindungan Anak.
4. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal
8 UU Perlindungan Anak, karena menurut Pemohon rumusan ketentuan
dimaksud tidak memberikan kepastian hukum mengenai:
a) Standar minimal pelayanan kesehatan anak yang wajib dipenuhi negara;
b) Parameter normatif jaminan sosial anak yang dapat diuji secara hukum; dan
c) Mekanisme pertanggungjawaban negara apabila kebijakan yang diklaim
sebagai pelaksanaan Pasal 8 menimbulkan dampak kesehatan.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diterangkan di atas, Mahkamah menilai
Pemohon telah dapat membuktikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang berstatus sebagai mahasiswa [vide Bukti P-1 dan Bukti P-2].
Pemohon juga telah menjelaskan mempunyai hak konstitusional yang dijamin oleh
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,
serta telah menjelaskan pula adanya anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon yang disebabkan oleh berlakunya norma Pasal 8 UU Perlindungan Anak.
Namun, dalam kaitannya dengan penjelasan Pemohon mengenai anggapan
kerugian hak konstitusionalnya tersebut, Mahkamah menilai Pemohon tidak dapat
membuktikan alasannya berkaitan dengan berlakunya norma Pasal 8 UU
Perlindungan Anak menimbulkan anggapan kerugian konstitusional Pemohon
secara spesifik, baik kerugian secara faktual maupun potensial. Bahkan dalam
konteks
sebagai
Pemohon
yang
mengajukan
permohonan
pengujian
konstitusionalitas atas Pasal 8 UU Perlindungan Anak, Mahkamah menemukan
fakta hukum bahwa Pemohon dari sisi usia sudah tidak dapat lagi digolongkan
dalam kategori anak-anak, padahal anak-anak adalah subjek hukum yang diatur
21
secara khusus dalam ketentuan/norma Pasal 8 UU Perlindungan Anak yang
dimohonkan pengujian. Sementara itu, jika Pemohon menganggap dirinya mewakili
kepentingan hukum anak-anak, quod non, seharusnya Pemohon menguraikan dan
membuktikan adanya hubungan hukum langsung dan/atau kepentingan langsung
antara Pemohon dengan anak-anak, misalnya sebagai wali dari anak atau secara
kelembagaan aktif bergiat di bidang perlindungan hak anak. Oleh karena itu,
berkenaan dengan hal tersebut setelah Mahkamah mencermati uraian alasan-
alasan dan alat bukti yang diajukan, kaitan hukum dan/atau kepentingan langsung
yang dimaksudkan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon.
Di samping itu, berkenaan dengan Bukti P-3 berupa foto kegiatan
volunteer yang diajukan Pemohon memang menunjukkan Pemohon pernah
melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan anak, namun Pemohon
sendiri dalam permohonannya menerangkan bahwa keikutsertaannya dalam
kegiatan pendidikan anak hanya sebagai volunteer yang bersifat sementara.
Demikian pula dengan Bukti P-4 berupa Surat Keterangan Praktik Kerja Lapangan
(PKL) pada Komnas Perlindungan Anak, Pemohon dengan tegas telah
Kata Kunci
hak anak atas pelayanan kesehatan dan jaminan sosial
