Langsung ke konten

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

Perkara 49/PUU-XX/2022 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 20 Juli 2022

Tanggal Registrasi: 2022-04-01

Pemohon

Ir. SM. Phiodias Marthias

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Enny Nurbaningsih (A) Syukri Asyari (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pengujian formil, UU IKN, naskah akademik